Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar menganggap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso tidak memahami undang-undang yang mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Padahal, kata Anang, BNN memiliki undang-undang khusus mengatur hal tersebut.
Budi Waseso dan Anang Iskandar memang akan bertukar tempat. Budi Waseso akan menjabat sebagai Kepala BNN, sedangkan Anang akan menjadi Kepala Bareskrim.
"Mungkin tidak paham. Undang-undang narkotika ini undang-undang khusus yang mengesampingkan undang-undang umum seperti KUHP. Lex specialist," ujar Anang dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Anang mengatakan, dalam UU Narkotika disebutkan bahwa pengguna narkotika harus dicegah, dilindungi, dan direhabilitasi. Ia menganggap pengguna narkotika merupakan korban kejahatan yang harus diselamatkan.
"Kalau penyalahguna direhabilitasi, bandar akan nangis meratap-ratap. Kalau penyalahguna dipenjara, bandar akan tertawa-tawa," kata Anang.
Meski demikian, Anang memaklumi keinginan Buwas untuk langsung mrnjebloskan pengguna narkotika ke penjara. Saat baru bekerja di BNN, Anang mengaku puas saat memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Saya dulu juga masih banyak salah. Kalau masukin banyak ke penjara juga dulu merasa gagah, senang. Begitu di pencegahan, baru merenung, merasa salah saya," kata Anang.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Buwas itu berniat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pecandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana. Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana.
"Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja, akhirnya dia hanya kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya merugikan negara dua kali," ujar Buwas.
Fenomena tersebut, lanjut Buwas, juga atas andil oknum aparat penegak hukum sendiri. Buwas tidak memungkiri ada aparat penegak hukum yang memainkan pasal agar pelaku dihukum lebih rendah dari yang seharusnya.
"Namanya penegak hukum kan manusia yang tidak sempurna, itu bisa saja terjadi oleh oknum. Ya nanti tidak boleh lagi seperti itu, main-main kita tindak," tutur Buwas.
Comments