Lubuk Pakam,
Pertumbuhan dan pembangunan menara telekomunikasi yang begitu pesat pada saat ini, khususnya selular seyogianya perlu diimbangi dengan regulasi yang sesuai untuk menghindari masalah-masalah yang berhubungan dengan estetika dan pertumbuhan ekonomi daerah. Maka perlu ada suatu penataan ulang peraturan daerah oleh pemerintah daerah untuk mencegah terjadinnya berbagai masalah antara lain pertumbuhan dan persaingan menara yang tidak terpadu maupun persaingan tidak sehat sesama perusahaan operator selular. Keadaan ini lah sebagai latar belakang diterbitkanya Peraturan Gubernur Sumatera Utara no. 2 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian dan Penataan Menara Telekomunikasi , Menara Penyiaran dan Menara Telekomunikasi Khusus di Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Teknis Pemprov. yang juga Ka. Badan Infokom Sumatera Utara , Drs, H Eddy Syofian, MAP pada acara sosialisasi Penataan, Pengembangan Pendirian Menara Bersama di hadapan para Pejabat Pemkab. Deli Serdang dari dinas terkait, antara lain Dinas Kimbangwil Dan Pertambangan , Dinas Perhubungan , Bappeda , Badan Infokom dan Telematika Kab. Deli Serdang dan Camat Lubuk Pakam serta Camat Tanjung Morawa, Jum’at (22/02) bertempat di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini Eddy Syofian yang didampingi provider PT. Ratcom Multireka Pratama dan PT. Solusi Tunas Pratama berserta Tim Teknis Provsu lainnya dari Dispenda, Dishub, Dinas Tarukim, Biro Pembangunan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum dan Bappeda juga memaparkan tentang peluang pembangunan menara terpadu dengan konsep penanaman menara bersama akan mampu menyumbang PAD melalui penerimaan pajak disamping dapat mempertahankan estetika kota, dapat memudahkan pengontrolan dalam bidang keamanan, mendapat PAD-IMB per sepuluh tahun untuk diperbaharui (tidak IMB seumur hidup) serta dapat memanfaatkan fasilitas umum/aset Pemda dengan mendapatkan kontribusi hak sewa sebagai PAD.
Sedangkan manfaat yang akan diperolrh operator selular melalui pembagunan menara bersama ini mendapatkan coverage area yang mereka inginkan dengan lebih cepat dan efektif, operator tidak lagi dipermasalahkan pembangunan jaringan tetapi bersaing dikualitas produk dan servis mereka, operator tidak perlu mengeluarkan biaya investasi yang lebih besar lagi dan mengurangi biaya operasi per tower karena dioperasikan secara bersama, yang akhirnya operator dapat menurunkan tarif telepon.
Tim teknis sosialisasi Pemprovsu ini diterima Bupati Deli Serdang Drs. H. Amri Tambunan diwakili Asisten II/Adm. Pembangunan Drs. Zulkarnain Nasution didampingi Ka. Bappeda Ir. H. Irman, M.Si, Kadis Kimbangwil dan Pertambangan, Drs. H. Marapinta Harahap,MM,MAP dan Ka. BIKT Zainuddin Mars, S.Sos.
Pada acara ini Asisten II/Adm. Pembangunan Setdakab. Deli Serdang menyampaikan terima kasih atas kehormatan yang diberikan dan mengharapkan melalui Peraturan GUBSU No.2 Tahun 2007 tersebut tercipta kesinergian dengan Perda Kabupaten terutama dalam upaya mewujudkan tata ruang yang lebih baik.. Dan kegiatan yang dilaksanakan sehari ini juga dilaksanakan tanya jawab dengan peserta sosialisasi.
Comments