Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menertibkan 121 bangunan di Jagakarsa yang dipastikan melanggar trase Kali Krukut . Asisten Pembangunan Kota Jakarta Selatan Fredy Setiawan mengatakan, 121 bangunan tersebut terletak di taman pemakaman umum (TPU) Kampung Kandang, aset milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. "Kamis kami minta camat dan lurah sosialisasikan, Jumat sudah siap instruksi verbal ke Satpol PP," kata Fredy ditemui di kantornya, Selasa (1/10/2016). Fredy memastikan, November 2016, bangunan tersebut akan dibongkar. Pekan depan, surat peringatan akan dilayangkan. Tidak ada ganti rugi maupun relokasi. Lurah Jagakarsa disebut sudah mensosialisasikan ke pemilik bangunan. "Bangunannya masuk trase dan enggak ada surat, makanya kita tertibin. Cuma bangunan bata putih semi permanen. Lurah dan Camat sudah pastiin mereka bukan ber-KTP DKI dan kebanyakan adalah PHL (pekerja harian lepas) makam Kampung Kandang, juga pemulung," ujarnya. TPU K...
Welcome to Today's INDONESIA News