Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber guna mencegah adanya kampanye hitam (black campaign) atau berbau SARA oleh oknum tidak bertanggung jawab pada Pilgub DKI 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kepolisian terus bekerja sama dengan Kemenkominfo dan juga pihak internet provider. Dalam hal pengawasan terhadap munculnya akun-akun provokatif yang beredar di dunia maya selama gelaran Pilkada DKI.
"Kami beberapa waktu lalu juga ke Kemenkominfo ya. Terkait pengawasan itu juga tergantung servis internet provider, sehingga mereka yang bisa menghapus akun yang provokatif," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dijadikan patokan untuk mengontrol adanya kampanye hitam ataupun SARA itu sendiri. Jika tak sesuai dengan UU tersebut, pelaku akan segera ditindak.
"Untuk tindak pidana sendiri, memang kembali lagi, penyidik terus mengumpulkan data-data terkait dengan akun yang bernada provokatif yang kiranya bisa memicu terkait dengan hal yang tidak kita inginkan, jadi suatu saat mohon maaf ya harus pertanggungjawabkan masing-masing perbuatan itu," jelasnya.
Lebih lanjut Awi menuturkan, pihak kepolisian tidak hanya melakukan patroli di dunia maya saja, tetapi juga di fasiltas umum yang mudah di akses oleh masyarakat. Tak lupa Awi menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi corat-coret atau tindakan lain yang bersifat provokatif, agar segera melapor kepada petugas kepolisian untuk dilakukan tindak tegas.
"Kita juga melakukan tindakan itu, melakukan penurunan poster atau spanduk yang bernada provokatif. Tapi kembali lagi, namanya juga pelaku yang tidak bertanggung jawab, mereka hit and run," terang Awi.
"Kita juga perlu sinergi dari masyarakat kalau mengetahui, memiliki data terkait hal tersebut mungkin foto atau video, sampaikan kepolisian, kita akan lacak dan tindak tegas," tandasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kepolisian terus bekerja sama dengan Kemenkominfo dan juga pihak internet provider. Dalam hal pengawasan terhadap munculnya akun-akun provokatif yang beredar di dunia maya selama gelaran Pilkada DKI.
"Kami beberapa waktu lalu juga ke Kemenkominfo ya. Terkait pengawasan itu juga tergantung servis internet provider, sehingga mereka yang bisa menghapus akun yang provokatif," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dijadikan patokan untuk mengontrol adanya kampanye hitam ataupun SARA itu sendiri. Jika tak sesuai dengan UU tersebut, pelaku akan segera ditindak.
"Untuk tindak pidana sendiri, memang kembali lagi, penyidik terus mengumpulkan data-data terkait dengan akun yang bernada provokatif yang kiranya bisa memicu terkait dengan hal yang tidak kita inginkan, jadi suatu saat mohon maaf ya harus pertanggungjawabkan masing-masing perbuatan itu," jelasnya.
Lebih lanjut Awi menuturkan, pihak kepolisian tidak hanya melakukan patroli di dunia maya saja, tetapi juga di fasiltas umum yang mudah di akses oleh masyarakat. Tak lupa Awi menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi corat-coret atau tindakan lain yang bersifat provokatif, agar segera melapor kepada petugas kepolisian untuk dilakukan tindak tegas.
"Kita juga melakukan tindakan itu, melakukan penurunan poster atau spanduk yang bernada provokatif. Tapi kembali lagi, namanya juga pelaku yang tidak bertanggung jawab, mereka hit and run," terang Awi.
"Kita juga perlu sinergi dari masyarakat kalau mengetahui, memiliki data terkait hal tersebut mungkin foto atau video, sampaikan kepolisian, kita akan lacak dan tindak tegas," tandasnya.
Comments