Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membanggakan tiga pejabat ini karena telah melaporkan gratifikasi mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Basuki mengucapkan ini di hadapan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang menghadiri acara satu tahun Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
"Saya sangat bangga sama Kepala Dinas Perumahan (Ika Lestari Aji) dan (Kepala) Dinas Tata Air (Teguh Hendarwan). Mereka mengembalikan gratifikasi hampir Rp 10 miliar," kata Basuki, Selasa (12/1/2016).
Bahkan, Basuki menyebut, pelaporan gratifikasi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI merupakan kali pertama dalam sejarah. Menurut Basuki, KPK sebelumnya tidak pernah menerima barang gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
"Tentu masih banyak (PNS) terima (gratifikasi). Saya enggak bisa maksa, karena saya bukan Tuhan," kata Basuki. (Baca: Di Depan Ribuan PNS, Ahok Puji Pejabat Ini )
Kemudian, Basuki juga memuji langkah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati. Basuki mengatakan, Tuty merupakan PNS pertama yang berani melaporkan gratifikasi kepada KPK.
"Bahkan Bu Tuty berani menolak. Sama kayak saya, tidak perlu kasih saya hadiah lah, repot laporinnya nanti," kata Basuki. (Baca:Ahok Puji Dinas Bina Marga dan Sindir Dinas Pariwisata DKI )
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji merasa ketakutan ketika menerima banyak gratifikasi dari pihak lain. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Basuki menjelaskan, Ika menerima banyak gratifikasi melalui kegiatan pembebasan lahan.
"Agen properti saja bisa dikasih komisi 2,5 persen, masak (PNS) DKI enggak. Nah, yang kasih komisi ke DKI banyak juga lho, sampai miliaran rupiah dan Bu Ika ini ketakutan," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (12/1/2016).
Kemudian Ika melapor kepadanya. Ika menceritakan bahwa tak hanya dirinya yang menerima gratifikasi, tetapi juga para anak buahnya, termasuk para kepala bidang. Kemudian, Basuki bertanya berapa jumlah uang yang diterima Ika.
"Saya pikir Rp 1 juta atau Rp 10 juta, ternyata dia bilang (gratifikasi) sampai miliaran. Wah, saya bilang, satu rupiah saja harus lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), apalagi banyak," kata Basuki.
Kemudian Ika bertanya apakah ia akan terbebas dari pidana jika melaporkan gratifikasi ini kepada KPK. Basuki pun menyebutkan, Ika beserta anak buahnya akan terbebas dari pidana. Ika melaporkan gratifikasi kepada Basuki pada Jumat (8/1/2016) lalu.
Pada hari Senin (11/1/2016), Ika ditemani oleh staf pribadi Basuki melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.
"Dinas Perumahan lapor sampai Rp 10 miliar dan ini (pengembalian gratifikasi) paling besar sepanjang sejarah KPK. Karena sebelumnya kan Pak Sudirman Said (Menteri ESDM) yang ada (kembalikan gratifikasi) cincin berlian Rp 4,5 miliar," kata Basuki. (Baca: Ahok Banggakan Tiga Pejabat Ini karena Laporkan Gratifikasi ke KPK )
Comments