Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis kini semakin memanas. Koalisi 'Selamatkan BPK' mendesak Harry untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua BPK.
Juru bicara 'Koalisi Selamatkan BPK', Roy Salam menegaskan bahwa ketua BPK sudah cacat secara etik karena merangkap jabatan, yakni sebagai Ketua BPK dan Direktur Utama Sheng Yue International Limited.
"Sebagai Ketua BPK, beliau tidak boleh rangkap jabatan di lembaga negara lain atau perusahaan swasta, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yaitu anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkup lembaga-lembaga negara lain serta badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional, dan asing," kata Roy dalam konferensi pers yang diadakan di kantor sekretariat Indonesian Corruption Watch (ICW) Kamis (27/10).
Menurut Roy, sesuai dengan UU tersebut, anggota BPK dilarang keras memiliki perusahaan. Hal itu, kata dia, termasuk pelanggaran kode etik.
"Sanksinya adalah diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan undang-undang tersebut," ujar Roy yang juga menjabat sebagai Direktur Indonesia Budget Center (IBC).
Roy meminta MKKE BPK tidak ragu-ragu menindak Harry karena sudah lama dia dinyatakan melanggar kode etik, yakni sejak tanggal 16 Agustus lalu.
Roy juga menjelaskan bahwa Harry pernah menyampaikan siap diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik pada saat pengangkatannya sebagai ketua BPK tahun 2014 lalu. "Dulu saat pengangkatan dia mengatakan siap diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik. Seharusnya beliau ini legowo mundur dari jabatannya sebagai ketua BPK bukan malah sering keluar menghadiri acara-acara sebagai perwakilan dari BPK," ujarnya.
Roy juga berharap agar pemerintah, dalam hal ini DPR sebagai mitra kerja BPK khususnya komisi 11 bisa segera mengambil tindakan yang tegas untuk segera menindak Harry Azhar.
"Berangkat dari putusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK, bahwa ketua BPK terbukti melakukan pelanggaran etik atas dasar melanggar ketentuan undang2 peraturan BPK, putusan ini tentu kalau kita lihat dalam konteks sanksi, MKKE ini terkesan masih melindungi ketua BPK. Kami koalisi meminta ketua DPR jangan diam saja karena BPK ini lembaga yg serius," kata Roy.
Roy juga menjelaskan bahwa DPR berhak memberhentikan ketua BPK. "DPR jangan berdiam diri harus bersikap karena yang berhak memberhentikan adalah BPK dan DPR. DPR juga harus memperbaiki rumah BPK untuk merevisi undang-undang BPK terutama dalam pengetatan persyaratan sebagai calon anggota BPK harus diperbaiki," tuturnya.
Roy juga menyayangkan anggota BPK lain yang diam saja. "Ini juga anggota BPK yang lain kenapa diam. Masih mau ketuanya mewakili BPK sementara sejak 16 Agustus lalu sudah ditetapkan melanggar kode etik. Apa mereka tidak malu?" pungkasnya.
Juru bicara 'Koalisi Selamatkan BPK', Roy Salam menegaskan bahwa ketua BPK sudah cacat secara etik karena merangkap jabatan, yakni sebagai Ketua BPK dan Direktur Utama Sheng Yue International Limited.
"Sebagai Ketua BPK, beliau tidak boleh rangkap jabatan di lembaga negara lain atau perusahaan swasta, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yaitu anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkup lembaga-lembaga negara lain serta badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional, dan asing," kata Roy dalam konferensi pers yang diadakan di kantor sekretariat Indonesian Corruption Watch (ICW) Kamis (27/10).
Menurut Roy, sesuai dengan UU tersebut, anggota BPK dilarang keras memiliki perusahaan. Hal itu, kata dia, termasuk pelanggaran kode etik.
"Sanksinya adalah diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan undang-undang tersebut," ujar Roy yang juga menjabat sebagai Direktur Indonesia Budget Center (IBC).
Roy meminta MKKE BPK tidak ragu-ragu menindak Harry karena sudah lama dia dinyatakan melanggar kode etik, yakni sejak tanggal 16 Agustus lalu.
Roy juga menjelaskan bahwa Harry pernah menyampaikan siap diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik pada saat pengangkatannya sebagai ketua BPK tahun 2014 lalu. "Dulu saat pengangkatan dia mengatakan siap diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik. Seharusnya beliau ini legowo mundur dari jabatannya sebagai ketua BPK bukan malah sering keluar menghadiri acara-acara sebagai perwakilan dari BPK," ujarnya.
Roy juga berharap agar pemerintah, dalam hal ini DPR sebagai mitra kerja BPK khususnya komisi 11 bisa segera mengambil tindakan yang tegas untuk segera menindak Harry Azhar.
"Berangkat dari putusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK, bahwa ketua BPK terbukti melakukan pelanggaran etik atas dasar melanggar ketentuan undang2 peraturan BPK, putusan ini tentu kalau kita lihat dalam konteks sanksi, MKKE ini terkesan masih melindungi ketua BPK. Kami koalisi meminta ketua DPR jangan diam saja karena BPK ini lembaga yg serius," kata Roy.
Roy juga menjelaskan bahwa DPR berhak memberhentikan ketua BPK. "DPR jangan berdiam diri harus bersikap karena yang berhak memberhentikan adalah BPK dan DPR. DPR juga harus memperbaiki rumah BPK untuk merevisi undang-undang BPK terutama dalam pengetatan persyaratan sebagai calon anggota BPK harus diperbaiki," tuturnya.
Roy juga menyayangkan anggota BPK lain yang diam saja. "Ini juga anggota BPK yang lain kenapa diam. Masih mau ketuanya mewakili BPK sementara sejak 16 Agustus lalu sudah ditetapkan melanggar kode etik. Apa mereka tidak malu?" pungkasnya.
Comments