
Indonesia berhasil naik peringkat Indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of DoingBusiness/EODB) dari sebelumnya peringkat ke-106 dari 189 negara pada tahun 2016, menjadi peringkat ke-91 pada tahun 2017.
Indeks EODB merupakan salah satu tolok ukur daya saing negara yang dinilai oleh lembaga World Bank terhadap 10 indikator peraturan yang berpengaruh untuk memulai bisnis.
Peringkat Indonesia tersebut dikarenakan kompleksitas birokrasi izin usaha di Indonesia. Dibutuhkan waktu sekitar tiga sampai enam bulan dan menempuh sembilan prosedur persyaratan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, sementara hanya dibutuhkan waktu singkat 24 jam dan cukup menyelesaikan dua prosedur persyaratan untuk mendirikan perusahaan di Singapura.
Selain peningkatan peringkat, Indonesia memiliki perbandingan trend peningkatan poin Distance to Frontier (DTF) dalam skala 0-100 terhadap indikator Starting a Business (satu dari 10 indikator EODB 2017) cukup tinggi.
Foto: Dok. PTSP DKI
|
Indonesia mengalami trend peningkatan poin DTF bila dibandingkan dengan negara anggota ASEAN+3 lainnya, dengan kenaikan sangat signifikan sebesar 8,92 poin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) berkontribusi dengan meningkatkan DTF menjadi 77,50, yang berarti naik 7,60 poin dari tahun sebelumnya.
Hal ini merupakan pencapaian yang perlu diapresiasi mengingat data menunjukkan China hanya mampu memperbaiki trend peningkatan DTF sebesar 3,56 poin, Thailand mengalami trend peningkatan DTF sebesar 1,98 poin.
Bahkan Malaysia mengalami trend penurunan DTF sebesar 5,64 poin, Vietnam mengalami trend penurunan DTF sebesar 0.96 poin dan Singapore tetap stabil tanpa mengalami penurunan maupun peningkatan.
Foto: Dok. PTSP DKI
|
Bobot penilaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 78% dan Pemerintah Kota Surabaya bobot penilaian 22%, dihitung berdasarkan jumlah populasi.
Foto: Dok. PTSP DKI
Foto: Dok. PTSP DKI
Comments