Irman Gusman kembali batal hadir dalam praperadilan karena dikabarkan sakit. Menurut tim KPK, pihaknya telah memberikan tawaran pengobatan tetapi ditolak Irman.
Kabiro Hukum KPK Setiadi menjelaskan KPK sudah mengecek kondisi Irman sejak Minggu (30/10) dan sekitar pukul 07.30 WIB pagi ini petugas memberi informasi bila Irman Gusman mengeluh sakit dan tidak enak badan.
Dokter KPK, perawat, jaksa penuntut umum (JPU) dan petugas keamanan langsung menuju Rutan Guntur untuk melihat kondisi Irman dan mendokumentasikannya.
"Berdasarkan keterangan dari dokter KPK yang sudah di bawah sumpah dan disaksikan JPU yang bersangkutan saudara IG menyatakan 'saya tidak bersedia Pak dalam kondisi sakit' apalagi atas saran dari dokter yang bersangkutan, dokter KPK," kata Setiadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (31/10/2016)
Selanjutnya tim biro hukum bersama JPU membuat surat pernyataan atau berita acara mengenai penetapan pelaksanaan dari penetapan perintah hakim karena perintah hakim sebelumnya mengatakan berita acara harus dibuat.
JPU KPK Burhanudin mengatakan Irman menolak untuk diajak ke dokter.
"Penyidik mengatakan bahwa ketika Pak Irman mau dibawa ke dokter mengatakan belum, tidak mau diajak, menurut penyidik begitu (dia nenolak). Saya kurang tahu, saya JPU-nya. Penyidik mengatakan begitu, dia tidak bersedia masih menunggu sidang praperadilan," kata Burhanudin usai persidangan.
Menurutnya, praperadilan silahkan terus berjalan, karena perkara ini sendiri tidak terlalu banyak saksi hanya sekitar 15-16 orang. Burhanudin juga mengatakan bahwa perkara Irman telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Dan untuk perkaranya si IG sendiri, Irman Gusman sudah kita limpahkan ke pengadilan. Termasuk kepada pemberinya juga XS dan Memi sudah kita limpahkan. Jadi kan menurut pasal 50 KUHAP, ada hak terdakwa bahwa terdakwa berhak untuk segera diadili di pengadilan. Itu hak yang kita sampaikan," lanjutnya.
KPK menghargai praperadilan yang diajukan Irman dan Irman juga bisa menghormati perkaranya yang telah dilimpahlan ke pengadilan.
"Praperadilan silakan praperadilan, haknya untuk kita dari KPK untuk segera membawa ke pengadilan, Kita hormati juga (praperadilan), sama-sama lah. Silakan praperadilan berjalan, hukum acara juga tetap berjalan," papar Burhanudin.
Sementara itu, kuasa hukum Irman, Razman Nasution menyebut seharusnya Irman menjalani operasi pemasangan ring.
"Kami sudah beberapa kali mengirim surat kepada KPK agar klien kami segera dibawa ke rumah sakit karena yang bersangkutan mengidap penyakit, bahwa beliau seharusnya 20 hari yang lalu dipasang ring dijantungnya," kata Razman.
(asp/asp)
Kabiro Hukum KPK Setiadi menjelaskan KPK sudah mengecek kondisi Irman sejak Minggu (30/10) dan sekitar pukul 07.30 WIB pagi ini petugas memberi informasi bila Irman Gusman mengeluh sakit dan tidak enak badan.
Dokter KPK, perawat, jaksa penuntut umum (JPU) dan petugas keamanan langsung menuju Rutan Guntur untuk melihat kondisi Irman dan mendokumentasikannya.
"Berdasarkan keterangan dari dokter KPK yang sudah di bawah sumpah dan disaksikan JPU yang bersangkutan saudara IG menyatakan 'saya tidak bersedia Pak dalam kondisi sakit' apalagi atas saran dari dokter yang bersangkutan, dokter KPK," kata Setiadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (31/10/2016)
Selanjutnya tim biro hukum bersama JPU membuat surat pernyataan atau berita acara mengenai penetapan pelaksanaan dari penetapan perintah hakim karena perintah hakim sebelumnya mengatakan berita acara harus dibuat.
JPU KPK Burhanudin mengatakan Irman menolak untuk diajak ke dokter.
"Penyidik mengatakan bahwa ketika Pak Irman mau dibawa ke dokter mengatakan belum, tidak mau diajak, menurut penyidik begitu (dia nenolak). Saya kurang tahu, saya JPU-nya. Penyidik mengatakan begitu, dia tidak bersedia masih menunggu sidang praperadilan," kata Burhanudin usai persidangan.
Menurutnya, praperadilan silahkan terus berjalan, karena perkara ini sendiri tidak terlalu banyak saksi hanya sekitar 15-16 orang. Burhanudin juga mengatakan bahwa perkara Irman telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Dan untuk perkaranya si IG sendiri, Irman Gusman sudah kita limpahkan ke pengadilan. Termasuk kepada pemberinya juga XS dan Memi sudah kita limpahkan. Jadi kan menurut pasal 50 KUHAP, ada hak terdakwa bahwa terdakwa berhak untuk segera diadili di pengadilan. Itu hak yang kita sampaikan," lanjutnya.
KPK menghargai praperadilan yang diajukan Irman dan Irman juga bisa menghormati perkaranya yang telah dilimpahlan ke pengadilan.
"Praperadilan silakan praperadilan, haknya untuk kita dari KPK untuk segera membawa ke pengadilan, Kita hormati juga (praperadilan), sama-sama lah. Silakan praperadilan berjalan, hukum acara juga tetap berjalan," papar Burhanudin.
Sementara itu, kuasa hukum Irman, Razman Nasution menyebut seharusnya Irman menjalani operasi pemasangan ring.
"Kami sudah beberapa kali mengirim surat kepada KPK agar klien kami segera dibawa ke rumah sakit karena yang bersangkutan mengidap penyakit, bahwa beliau seharusnya 20 hari yang lalu dipasang ring dijantungnya," kata Razman.
(asp/asp)
Comments