Ketua tim sukses Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk bersikap sebagai wasit. Dengan demikian, Bawaslu harus netral dan tegas dalam memproses pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan Pilkada DKI.
"Kami minta kepada Bawaslu, tolong sebagai wasit tegas, cerdas dan objektif, sehingga tidak jadi pancingan karena dilihat se-Indonesia," ujar Prasetio.
Hal itu diungkapkan Prasetio dalam Silaturahmi Parpol, Tim Sukses Cagub-Cawagub DKI dengan Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10/2016). Prasetio juga menyoroti kelemahan di Sentra Gakumdu terkait penyelesaian pelanggaran pidana Pilkada yang hanya dalam waktu 5 hari.
"Coba kita minta waktu itu ditambah. Kalau pelanggaran di lapangan, pengawasan kurang dan timbul di MK, kalau bisa diselesaikan di provinsi," lanjutnya.
"Coba dikaji ulang waktunya. Polisi saja 21 hari minimal. Jangan sampai paslon ribut," tambah Prasetio.
Menjawab hal itu, Komisioner Bawaslu Muhammad Sufri juga mengakui bahwa hal itu sudai sesuai ketentuan.
"Memang dalam peraturan tiga hari dan jika diperlukan ditambah dua hari. Dulu 2017 7+7," kata Zufri.
Sementara Zufri menyadari bahwa pihaknya kekurangan personel. "Kita di Provinsi ada 3, kota ada 3, kecamatan ada 3 dan bahkan dengan segitu luasnya bahkan tingkat kelurahan hanya satu personel. Kami akan MoU dengan perguruan tinggi untuk membantu dalam pengawasan," pungkas Prasetio.
"Kami minta kepada Bawaslu, tolong sebagai wasit tegas, cerdas dan objektif, sehingga tidak jadi pancingan karena dilihat se-Indonesia," ujar Prasetio.
Hal itu diungkapkan Prasetio dalam Silaturahmi Parpol, Tim Sukses Cagub-Cawagub DKI dengan Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10/2016). Prasetio juga menyoroti kelemahan di Sentra Gakumdu terkait penyelesaian pelanggaran pidana Pilkada yang hanya dalam waktu 5 hari.
"Coba kita minta waktu itu ditambah. Kalau pelanggaran di lapangan, pengawasan kurang dan timbul di MK, kalau bisa diselesaikan di provinsi," lanjutnya.
"Coba dikaji ulang waktunya. Polisi saja 21 hari minimal. Jangan sampai paslon ribut," tambah Prasetio.
Menjawab hal itu, Komisioner Bawaslu Muhammad Sufri juga mengakui bahwa hal itu sudai sesuai ketentuan.
"Memang dalam peraturan tiga hari dan jika diperlukan ditambah dua hari. Dulu 2017 7+7," kata Zufri.
Sementara Zufri menyadari bahwa pihaknya kekurangan personel. "Kita di Provinsi ada 3, kota ada 3, kecamatan ada 3 dan bahkan dengan segitu luasnya bahkan tingkat kelurahan hanya satu personel. Kami akan MoU dengan perguruan tinggi untuk membantu dalam pengawasan," pungkas Prasetio.
Comments