Dalam sidang tanggapan gugatan praperadilan eks Ketua DPD Irman Gusman hari ini, KPK membeberkan bahwa Irman Gusman menyepakati komitmen bersama tersangka Memi dan Dirut Bulog untuk memasok impor gula ke Sumbar. Dari gula impor Bulog tersebut, Irman mendapat fee sebesar Rp 100 per kilonya.
"Memasuki awal Agustus 2016, saudari Memi menghubungi pemohon menyampaikan gula dari Bulog belum juga datang sedangkan harga gula saat itu sebesar Rp 11.700 per kg, lalu saudari Memi meminta kepada pemohon agar fee diturunkan menjadi Rp 100 per kg dari komitmen sebelumnya sebesar Rp 300 per kg," kata staff biro hukum KPK Raden Natalia Kristanto di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2016).
Dari fee sebesar Rp 100 per kilo tersebut, apabila dikalikan dengan 1.000 ton maka Irman mendapat fee sebesar Rp 100 juta dari Memi dan suaminya.
"Atas dasar perhitungan saudari Memi dari fee sebesar Rp 100 per kg tersebut dikalikan dengan 1.000 ton gula maka dana yang harus disiapkan Saudari Memi untuk pemberian fee kepada pemohon adalah sebesar Rp 100 juta yang diserahkan bersama-sama dengan saudara Xaveriandy Sutanto," terang Raden.
Saat berada di rumah Irman, uang fee tersebut diserahkan dengan dibungkus amplop cokelat dalam kantong plastik, dan Irman dalam kondisi mengetahui bahwa isi dari bungkusan itu adalah uang fee gula impor.
"Memi menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta yang berada di dalam amplop coklat dimasukkan ke dalam plastik hitam dan dibungkus lagi ke dalam tas plastik putih dan diletakkan di atas meja. Lalu pemohon (Irman) kemudian menjawab, terima kasih," lanjut Raden.
Kemudian Memi dan Xaveriandi Sutanto berpamitan meninggalkan rumah Irman dan Irman beristirahat di kamar lantai atas rumahnya sambil membawa sampul coklat berisi uang Rp 100 juta.
Dari penjelasan KPK tersebut terkuak bahwa Irman Gusman telah menyetujui adanya pasokan gula impor ke Sumbar dengan fee Rp 100 dari 1.000 ton gula impor yang disepakati dengan Memi dan suaminya, Xaveriandy.
"Memasuki awal Agustus 2016, saudari Memi menghubungi pemohon menyampaikan gula dari Bulog belum juga datang sedangkan harga gula saat itu sebesar Rp 11.700 per kg, lalu saudari Memi meminta kepada pemohon agar fee diturunkan menjadi Rp 100 per kg dari komitmen sebelumnya sebesar Rp 300 per kg," kata staff biro hukum KPK Raden Natalia Kristanto di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2016).
Dari fee sebesar Rp 100 per kilo tersebut, apabila dikalikan dengan 1.000 ton maka Irman mendapat fee sebesar Rp 100 juta dari Memi dan suaminya.
"Atas dasar perhitungan saudari Memi dari fee sebesar Rp 100 per kg tersebut dikalikan dengan 1.000 ton gula maka dana yang harus disiapkan Saudari Memi untuk pemberian fee kepada pemohon adalah sebesar Rp 100 juta yang diserahkan bersama-sama dengan saudara Xaveriandy Sutanto," terang Raden.
Saat berada di rumah Irman, uang fee tersebut diserahkan dengan dibungkus amplop cokelat dalam kantong plastik, dan Irman dalam kondisi mengetahui bahwa isi dari bungkusan itu adalah uang fee gula impor.
"Memi menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta yang berada di dalam amplop coklat dimasukkan ke dalam plastik hitam dan dibungkus lagi ke dalam tas plastik putih dan diletakkan di atas meja. Lalu pemohon (Irman) kemudian menjawab, terima kasih," lanjut Raden.
Kemudian Memi dan Xaveriandi Sutanto berpamitan meninggalkan rumah Irman dan Irman beristirahat di kamar lantai atas rumahnya sambil membawa sampul coklat berisi uang Rp 100 juta.
Dari penjelasan KPK tersebut terkuak bahwa Irman Gusman telah menyetujui adanya pasokan gula impor ke Sumbar dengan fee Rp 100 dari 1.000 ton gula impor yang disepakati dengan Memi dan suaminya, Xaveriandy.
Comments