Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemberian penyertaan modal perusahaan (PMP) kepada PT Jakarta Propetindo sudah sesuai dengan perda penyertaan modal perusahaan. Sehingga, pemberian PMP sebesar Rp 7,7 triliun tersebut bisa dilakukan karena memiliki landasan hukum.
"Kan PMP itu perdanya sudah diputusin, kayak PT Jakpro tuh sudah ada perda PMP-nya sampai Rp 10 triliun. Sekarang ini kita baru kasih dia enggak sampai Rp 3 triliun. Jadi benar kalau ada DPRD yang mengatakan kalau PMP harus ada perda, benar. Tetapi masalahnya sudah ada perdanya," ujar Basuki di Balai Kota, Selasa (30/6/2015).
Dia mengatakan pemberian PMP ini akan memberi manfaat bagi Pemerintah Provinsi DKI salah satunya adalah proyek light rail transit (LRT).
Ahok, sapaan Basuki mengatakan proyek LRT tidak dapat berjalan dengan maksimal jika dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Memberi tanggung jawab program tersebut kepada BUMD, dinilai lebih baik. Atas hal ini, Basuki mengatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) LRT pun akan dibubarkan.
BLUD ini sebelumnya berada di bawah pengelolaan serta beranggotakan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI.
"Saya mungkin bubarin, enggak jadi, takut dia, enggak berani lelang. Idealnya kan dia yang lelang semua, yang kerjain," ujar Basuki.
Penunjukkan BUMD yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI ini mengacu kepada Undang-undang No. 23 tahun 2014 Pasal 343 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam pasal tersebut, ditulis kemungkinan dilakukan penugasan pemerintah daerah kepada BUMD. Sementara, perda yang dimaksud Basuki adalah Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).
"Kan PMP itu perdanya sudah diputusin, kayak PT Jakpro tuh sudah ada perda PMP-nya sampai Rp 10 triliun. Sekarang ini kita baru kasih dia enggak sampai Rp 3 triliun. Jadi benar kalau ada DPRD yang mengatakan kalau PMP harus ada perda, benar. Tetapi masalahnya sudah ada perdanya," ujar Basuki di Balai Kota, Selasa (30/6/2015).
Dia mengatakan pemberian PMP ini akan memberi manfaat bagi Pemerintah Provinsi DKI salah satunya adalah proyek light rail transit (LRT).
Ahok, sapaan Basuki mengatakan proyek LRT tidak dapat berjalan dengan maksimal jika dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Memberi tanggung jawab program tersebut kepada BUMD, dinilai lebih baik. Atas hal ini, Basuki mengatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) LRT pun akan dibubarkan.
BLUD ini sebelumnya berada di bawah pengelolaan serta beranggotakan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI.
"Saya mungkin bubarin, enggak jadi, takut dia, enggak berani lelang. Idealnya kan dia yang lelang semua, yang kerjain," ujar Basuki.
Penunjukkan BUMD yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI ini mengacu kepada Undang-undang No. 23 tahun 2014 Pasal 343 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam pasal tersebut, ditulis kemungkinan dilakukan penugasan pemerintah daerah kepada BUMD. Sementara, perda yang dimaksud Basuki adalah Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).
Comments