Seorang preman yang mengepalai praktik premanisme di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara ditangkap aparat polisi. Dengan ditangkapnya kepala preman ini, polisi sekaligus membongkar praktik premanisme yang bertahun-tahun itu berkedok koperasi.
"Kepala preman di TPI Muara Angke berinisial HS sudah kami tahan sejak 4 Juni lalu. Yang bersangkutan juga mengelola koperasi PS di Muara Angke, yang diindikasikan ilegal," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Jumat (26/6/2015).
Ia katakan, HS mengepalai sejumlah preman di lokasi tersebut. Para preman tersebut diwajibkan menyetor uang ke koperasi yang dikelolanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya mengatakan, penangkapan HS dilakukan setelah sebelumnya pada Mei 2015 lalu pihaknya menangkap sejumlah preman di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka yang merupakan anak buah HS ini, diketahui bahwa mereka dikoordinir oleh tersangka HS," kata Ari.
Dua anak buah HS mengatakan, mereka disuruh HS untuk mengelola parkiran di sebuah lahan kosong milik Pemda. Kedua anak buah HS menarif parkir yang jauh lebih besar dari tarif resmi.
"Mereka memaksa sopir-sopir yang parkir di lokasi dengan tarif Rp 10 ribu. Sementara retribusi dari Pemda setempat sebesar Rp 4 ribu," jelasnya.
"Kepala preman di TPI Muara Angke berinisial HS sudah kami tahan sejak 4 Juni lalu. Yang bersangkutan juga mengelola koperasi PS di Muara Angke, yang diindikasikan ilegal," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Jumat (26/6/2015).
Ia katakan, HS mengepalai sejumlah preman di lokasi tersebut. Para preman tersebut diwajibkan menyetor uang ke koperasi yang dikelolanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya mengatakan, penangkapan HS dilakukan setelah sebelumnya pada Mei 2015 lalu pihaknya menangkap sejumlah preman di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka yang merupakan anak buah HS ini, diketahui bahwa mereka dikoordinir oleh tersangka HS," kata Ari.
Dua anak buah HS mengatakan, mereka disuruh HS untuk mengelola parkiran di sebuah lahan kosong milik Pemda. Kedua anak buah HS menarif parkir yang jauh lebih besar dari tarif resmi.
"Mereka memaksa sopir-sopir yang parkir di lokasi dengan tarif Rp 10 ribu. Sementara retribusi dari Pemda setempat sebesar Rp 4 ribu," jelasnya.
Comments