Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berencana batal membangun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan menunjuk BUMD untuk proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT). Kini, Pemprov harus meminta persetujuan DPRD DKI agar bisa ubah Rencana Desain Tata Ruang (RDTR).
"Nah kalau LRT mudah-mudahan Bappeda minta persetujuanlah ke DPRD dengan tujuan pengesahan di APBD Perubahan, RDTR 2017 dimasukkan. Yang penting DPRD setuju, nanti RDTR kita ubah," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).
Adapun alasan penunjukkan BUMD yang dalam hal ini adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) oleh Ahok atas seizin Presiden Jokowi. Heru mengatakan, Ahok diberi kewenangan penuh selaku gubernur untuk dapat melakukan percepatan pembangunan demi mengurai kemacetan yang kian 'mengganas' di Jakarta.
"Gubernur meminta kepada Presiden bisa enggak ini demi percepatan pembangunan, seperti kemacetan lalu lintas, kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, maka diberikan kewenangan kepada Gubernur (terkait) penunjukkan BUMD yang kompeten itu saja keputusan presidennya," sambungnya.
"Berdasarkan putusan nomor sekian, Pemda DKI menunjuk Jakpro," kata Heru.
Heru mengatakan, penunjukkan BUMD yakni PT Jakpro tersebut sah-sah saja diambil Ahok jika mengacu pada UU No 23 Pasal 343. Meski demikian, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu berpendapat lebih baik Ahok menyerahkan proyek pembangunannya kepada Dishubtrans DKI.
"Kalau saya sih usul perhubungan saja. Kalau saya nih, Dishub saja core business dia. Memang tanggung jawab dia. Lantas nanti dia menunjuk satu seksi angkutan darat ada kan. Ya sudah itu. Yang mempersiapkan lelangnya BUMD," pungkasnya.
"Nah kalau LRT mudah-mudahan Bappeda minta persetujuanlah ke DPRD dengan tujuan pengesahan di APBD Perubahan, RDTR 2017 dimasukkan. Yang penting DPRD setuju, nanti RDTR kita ubah," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).
Adapun alasan penunjukkan BUMD yang dalam hal ini adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) oleh Ahok atas seizin Presiden Jokowi. Heru mengatakan, Ahok diberi kewenangan penuh selaku gubernur untuk dapat melakukan percepatan pembangunan demi mengurai kemacetan yang kian 'mengganas' di Jakarta.
"Gubernur meminta kepada Presiden bisa enggak ini demi percepatan pembangunan, seperti kemacetan lalu lintas, kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, maka diberikan kewenangan kepada Gubernur (terkait) penunjukkan BUMD yang kompeten itu saja keputusan presidennya," sambungnya.
"Berdasarkan putusan nomor sekian, Pemda DKI menunjuk Jakpro," kata Heru.
Heru mengatakan, penunjukkan BUMD yakni PT Jakpro tersebut sah-sah saja diambil Ahok jika mengacu pada UU No 23 Pasal 343. Meski demikian, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu berpendapat lebih baik Ahok menyerahkan proyek pembangunannya kepada Dishubtrans DKI.
"Kalau saya sih usul perhubungan saja. Kalau saya nih, Dishub saja core business dia. Memang tanggung jawab dia. Lantas nanti dia menunjuk satu seksi angkutan darat ada kan. Ya sudah itu. Yang mempersiapkan lelangnya BUMD," pungkasnya.
Comments