Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap agar kerja Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) harus diawasi oleh tim atau institusi yang terpisah. Dia menganggap sejauh ini KPK seenaknya sendiri dalam mengeksekusi tugas dan wewenangnya.
"Yang selama ini terjadi kan begitu, KPK berhasil melakukan penindakan hanya berdasarkan penyadapan ilegal kebanyakan," ungkap Fadli Zon di Warung Daun, Cikini, Jakarta pusat, Sabtu (30/5).
Politisi Gerindra ini berharap agar ada lembaga pengontrol KPK. Peraturan tersebut harus diselipkan ketika melakukan revisi Undang-Undang KPK. Selain itu dia menganggap mekanisme kerja yang diatur dalam prosedur sebaiknya diperjelas.
"Saya kira perlu ada fungsi kontrol terhadap KPK. Kemudian masalah tersangka itu harus ada kejelasan SOP dari penetapan tersangka. Jangan sampai seenaknya saja disebut tersangka dan dibiarkan begitu saja," tuturnya.
Menurutnya harus ada kejelasan secara rinci terkait tahapan kerja, penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penetapan tersangka, dan sebagainya. Dia merasa untung dengan adanya mekanisme praperadilan, karena dengan begitu maka KPK tidak bertindak sewenang-wenang.
"Masalah penyadapan. Kemudian juga masalah kewenangan-kewenangan lain yang mungkin bertabrakan antar institusi, saya kira perlu didudukkan. KPK kan juga bisa salah dalam penetapan tersangka, kan di sini tidak bisa dihentikan. Saya kira sekarang sudah ada mekanisme praperadilan. Tapi kan itu hasil dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Terkait penyadapan, Fadli Zon berharap agar KPK tak menyadap semua pejabat atau sembarang orang. Ada baiknya penyadapan dilakukan pada terduga tersangka saja. Dengan begitu proses pendalaman masalah bisa jernih.
"Kecuali orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atau ada dugaan sebagai orang yang menerima, itu okelah. Tapi semua pejabat disadap, saya kira itu tidak benar. Kemudian dari situ dia mencari secara random untuk melakukan itu," ucapnya.
"Yang selama ini terjadi kan begitu, KPK berhasil melakukan penindakan hanya berdasarkan penyadapan ilegal kebanyakan," ungkap Fadli Zon di Warung Daun, Cikini, Jakarta pusat, Sabtu (30/5).
Politisi Gerindra ini berharap agar ada lembaga pengontrol KPK. Peraturan tersebut harus diselipkan ketika melakukan revisi Undang-Undang KPK. Selain itu dia menganggap mekanisme kerja yang diatur dalam prosedur sebaiknya diperjelas.
"Saya kira perlu ada fungsi kontrol terhadap KPK. Kemudian masalah tersangka itu harus ada kejelasan SOP dari penetapan tersangka. Jangan sampai seenaknya saja disebut tersangka dan dibiarkan begitu saja," tuturnya.
Menurutnya harus ada kejelasan secara rinci terkait tahapan kerja, penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penetapan tersangka, dan sebagainya. Dia merasa untung dengan adanya mekanisme praperadilan, karena dengan begitu maka KPK tidak bertindak sewenang-wenang.
"Masalah penyadapan. Kemudian juga masalah kewenangan-kewenangan lain yang mungkin bertabrakan antar institusi, saya kira perlu didudukkan. KPK kan juga bisa salah dalam penetapan tersangka, kan di sini tidak bisa dihentikan. Saya kira sekarang sudah ada mekanisme praperadilan. Tapi kan itu hasil dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Terkait penyadapan, Fadli Zon berharap agar KPK tak menyadap semua pejabat atau sembarang orang. Ada baiknya penyadapan dilakukan pada terduga tersangka saja. Dengan begitu proses pendalaman masalah bisa jernih.
"Kecuali orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atau ada dugaan sebagai orang yang menerima, itu okelah. Tapi semua pejabat disadap, saya kira itu tidak benar. Kemudian dari situ dia mencari secara random untuk melakukan itu," ucapnya.
Comments