Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Jakarta Timur sempat membahas wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terkait penghapusan jabatan camat.
"Nggak bisa gitu lah, kan ada undang-undang yang ngatur. Kalo gitu kan Ahok melanggar undang-undang dong," timpal seorang PNS, Sigit di kantin Pemkot Jaktim, Jumat (29/5/2015).
Pantauan Kompas.com, obrolan santai tersebut terjadi saat makan siang usai menundaikan ibadah shalat Jumat. Seorang PNS lainya, Ferdy, menimpali, jika penghapusan jabatan camat sah-sah saja dilakukan.
"Sah-sah saja sih, asalkan untuk kebaikan bersama. Yang penting, ada dampak positif, kalau emang sistem adiministrasinya jelek, semoga bisa menjadi lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, seorang pedagang di kantin tersebut, Meli, tak mau kalah menimpali obrolan kedua PNS tersebut. Menurutnya, camat atau lurah kerap membuat jalanan roda birokrasi menjadi lamban.
"Saya sih setuju camat atau lurah di hapus. Daripada pungli terus. Kita, rakyat kecil, mau urus apa-apa jadi susah. Dikit-dikit duit. Makanya, banyak orang yang males kalo udah berurusan dengan camat atau lurah," paparnya.
Untuk diketahui, Ahok sempat melontarkan wacana jika Jakarta tidak membutuhkan jabatan camat dan lurah. Pasalnya, dua jabatan tersebut dinilainya kerap lambat dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Salah satu solusi dari Ahok, seluruh lurah dan camat nantinya akan dialihfungsikan menjadi manajer pelayanan. Jika terealisasi, sistem tersebut akan resmi diberlakukan mulai Juni 2015. Nantinya, sistem tersebut akan disinergikan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Comments