Pihak manajemen Mal of Indonesia (MOI) memberikan penjelasan terkait keributan yang terjadi di depan kawasan mal tersebut pada Jumat (29/5) lalu. Pasca insiden tersebut, MOI tetap buka seperti biasa.
"Keributan terjadi di area depan kawasan Mal Of Indonesia, yang disebabkan karena kesalahpahaman antara 1 oknum security dengan 2 orang anggota kelompok ormas," kata General Manager Mall Of Indonesia, Frans K. Arsianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2015).
Frans menuturkan bahwa pada pukul 15.45 WIB, kesalahpahaman sudah teratasi oleh kepolisian dan instansi keamanan lainnya. Keributan ini mengakibatkan kerugian materiil namun tidak ada korban jiwa.
"Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan luka-luka. Akibat kejadian tersebut ada sekitar 2 kendaraan rusak minor (kaca retak dan sedikit penyok) yang diparkir dekat dengan lokasi kejadian akibat lemparan batu dari luar Area MOI," ucapnya.
Pada pukul 16.00 WIB, keadaan situasi kemanan di area MOI dan sekitar aman terkendali. MOI pada hari ini dan seterusnya akan buka seperti biasa.
"Management menyatakan hari ini dan seterusnya, bahwa Mall of Indonesia tetap beroperasi secara normal dan toko-toko tetap beraktifitas seperti biasanya. Management Mall of Indonesia mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak," tutup Frans.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut kericuhan dipicu aksi pemukulan 2 anggota Front Betawi Rempug (FBR) oleh satpam MOI. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara melakukan penyisiran ke gardu ormas Forum Betawi Rempug (FBR) di Jl Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakut, menyusul bentrokan antara ormas FBR dengan satpam Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading.
Dari gardu 197, Jl Sunter Jaya RT 1/11 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/5/2015) dini hari, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti seperti 40 anak panah, 13 ketapel, 2 buah bola bilyard, 55 buah kelereng, 2 bilah golok, 1 botol Wisky kosong, 4 buah tombak dan bendera FBR.
Tidak hanya di gardu FBR, polisi juga menyita barang bukti di depan MOI Kelapa Gading seperti printer, monitor, pecahan kaca dan batu.
Sementara polisi juga telah mengamankan 31 orang di beberapa lokasi. Dari 31 orang itu, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua peristiwa berbeda.
"3 Orang tersangka dari satpam MoI dan 9 orang tersangka dari FBR," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/5/2015).
Adapun, 3 orang satpam ditetapkan sebagai tersangka peengeroyokan terhadap anggota FBR, Iwan Setiawan pada Jumat (29/5) dini hari. Sedangkan 9 orang FBR jadi tersangka kasus perusakan di MOI Kelapa Gading.
Keributan merupakan rangkaian peristiwa dari kejadian sebelumnya, yakni ketika Iwan dikeroyok satpam MOI. Massa FBR kemudian melakukan aksi balas dendam dengan menyeruduk MOI pada Jumat (29/5) sore. Dalam peristiwa ini, massa FBR merusak pos sekuriti MoI Kelapa Gading.
Tim Gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara menyisir markas Forum Betawi Rempug (FBR) di Jalan Sunter Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan atas terkait kericuhan di Mall of Indonesia (MoI), Jumat (29/5/2015).
Dari tempat yang diketahui sebagai Gardu 197, polisi menyita 40 anak panah, 13 ketapel, 2 buah bola biliar, 55 buah kelereng, 2 bilah golok,1 buah botol wiski kosong, bendera FBR dan 4 tombak.
Sementara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di MOI. Barang bukti tersebut yakni printer, monitor, pecahan kaca dan batu. Dalam kasus kericuhan ini, polisi mengamankan 31 orang. Dari hasil penyelidikan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sembilan orang dari FBR dan 3 orang dari satpam MoI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Kedua belas tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan, serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sebelumnya, ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) menyerang satpam Mall of Indonesia, Jumat (29/5). Mereka merangsek masuk ke dalam MoI sambil melempari batu ke arah sekuriti.
Tim gabungan dari jajaran Polda Metro Jaya meringkus 31 pelaku kericuhan di Mall of Indonesia (MOI), Sabtu (30/5/2015). Puluhan orang tersebut terdiri dari 4 petugas keamanan MoI dan dan 27 anggota Forum Betawi Rempug (FBR).
"Ada 31 orang yang diamankan karena kasus kericuhan kemarin," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Dari 31 orang tersebut, 12 di antaranya sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing sembilan anggota FBR dan tiga petugas keamanan MoI. [
Selanjutnya dari 31 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang. sembilan orang dari FBR, sisanya 3 orang lagi dari sekuiriti MOI. FBR sendiri inisialnya M (41), W (39), J (25), R (43), AA (40), S (41), SY (36), G (40) dan M (45). Sedangkan petugas keamanan MoI yakni AU (28), BAT (25), dan HSP (35).
Satpam MoI ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok anggota FBR, sementara anggota FBR ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ricuh MOI, Jumat (29/5) kemarin. Setidaknya ada lima gardu parkir MoI yang dirusak pada kericuhan kemarin sore.
"Kasus perusakan terhadap barang berupa Gardu Parkir MOI yang diduga dilakukan oleh sekelompok FBR," kata Unggung.
Sebelumnya, ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) menyerang satpam Mall of Indonesia, Jumat (29/5). Mereka merangsek masuk ke dalam MoI sambil melempari batu ke arah petugas keamanan
"Keributan terjadi di area depan kawasan Mal Of Indonesia, yang disebabkan karena kesalahpahaman antara 1 oknum security dengan 2 orang anggota kelompok ormas," kata General Manager Mall Of Indonesia, Frans K. Arsianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2015).
Frans menuturkan bahwa pada pukul 15.45 WIB, kesalahpahaman sudah teratasi oleh kepolisian dan instansi keamanan lainnya. Keributan ini mengakibatkan kerugian materiil namun tidak ada korban jiwa.
"Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan luka-luka. Akibat kejadian tersebut ada sekitar 2 kendaraan rusak minor (kaca retak dan sedikit penyok) yang diparkir dekat dengan lokasi kejadian akibat lemparan batu dari luar Area MOI," ucapnya.
Pada pukul 16.00 WIB, keadaan situasi kemanan di area MOI dan sekitar aman terkendali. MOI pada hari ini dan seterusnya akan buka seperti biasa.
"Management menyatakan hari ini dan seterusnya, bahwa Mall of Indonesia tetap beroperasi secara normal dan toko-toko tetap beraktifitas seperti biasanya. Management Mall of Indonesia mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak," tutup Frans.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut kericuhan dipicu aksi pemukulan 2 anggota Front Betawi Rempug (FBR) oleh satpam MOI. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara melakukan penyisiran ke gardu ormas Forum Betawi Rempug (FBR) di Jl Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakut, menyusul bentrokan antara ormas FBR dengan satpam Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading.
Dari gardu 197, Jl Sunter Jaya RT 1/11 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/5/2015) dini hari, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti seperti 40 anak panah, 13 ketapel, 2 buah bola bilyard, 55 buah kelereng, 2 bilah golok, 1 botol Wisky kosong, 4 buah tombak dan bendera FBR.
Tidak hanya di gardu FBR, polisi juga menyita barang bukti di depan MOI Kelapa Gading seperti printer, monitor, pecahan kaca dan batu.
Sementara polisi juga telah mengamankan 31 orang di beberapa lokasi. Dari 31 orang itu, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua peristiwa berbeda.
"3 Orang tersangka dari satpam MoI dan 9 orang tersangka dari FBR," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/5/2015).
Adapun, 3 orang satpam ditetapkan sebagai tersangka peengeroyokan terhadap anggota FBR, Iwan Setiawan pada Jumat (29/5) dini hari. Sedangkan 9 orang FBR jadi tersangka kasus perusakan di MOI Kelapa Gading.
Keributan merupakan rangkaian peristiwa dari kejadian sebelumnya, yakni ketika Iwan dikeroyok satpam MOI. Massa FBR kemudian melakukan aksi balas dendam dengan menyeruduk MOI pada Jumat (29/5) sore. Dalam peristiwa ini, massa FBR merusak pos sekuriti MoI Kelapa Gading.
Tim Gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara menyisir markas Forum Betawi Rempug (FBR) di Jalan Sunter Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan atas terkait kericuhan di Mall of Indonesia (MoI), Jumat (29/5/2015).
Dari tempat yang diketahui sebagai Gardu 197, polisi menyita 40 anak panah, 13 ketapel, 2 buah bola biliar, 55 buah kelereng, 2 bilah golok,1 buah botol wiski kosong, bendera FBR dan 4 tombak.
Sementara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di MOI. Barang bukti tersebut yakni printer, monitor, pecahan kaca dan batu. Dalam kasus kericuhan ini, polisi mengamankan 31 orang. Dari hasil penyelidikan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sembilan orang dari FBR dan 3 orang dari satpam MoI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Kedua belas tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan, serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sebelumnya, ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) menyerang satpam Mall of Indonesia, Jumat (29/5). Mereka merangsek masuk ke dalam MoI sambil melempari batu ke arah sekuriti.
Tim gabungan dari jajaran Polda Metro Jaya meringkus 31 pelaku kericuhan di Mall of Indonesia (MOI), Sabtu (30/5/2015). Puluhan orang tersebut terdiri dari 4 petugas keamanan MoI dan dan 27 anggota Forum Betawi Rempug (FBR).
"Ada 31 orang yang diamankan karena kasus kericuhan kemarin," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Dari 31 orang tersebut, 12 di antaranya sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing sembilan anggota FBR dan tiga petugas keamanan MoI. [
Selanjutnya dari 31 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang. sembilan orang dari FBR, sisanya 3 orang lagi dari sekuiriti MOI. FBR sendiri inisialnya M (41), W (39), J (25), R (43), AA (40), S (41), SY (36), G (40) dan M (45). Sedangkan petugas keamanan MoI yakni AU (28), BAT (25), dan HSP (35).
Satpam MoI ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok anggota FBR, sementara anggota FBR ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ricuh MOI, Jumat (29/5) kemarin. Setidaknya ada lima gardu parkir MoI yang dirusak pada kericuhan kemarin sore.
"Kasus perusakan terhadap barang berupa Gardu Parkir MOI yang diduga dilakukan oleh sekelompok FBR," kata Unggung.
Sebelumnya, ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) menyerang satpam Mall of Indonesia, Jumat (29/5). Mereka merangsek masuk ke dalam MoI sambil melempari batu ke arah petugas keamanan
Comments