Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, kawasan pinggiran Kali Krukut, Kemang, Jakarta Selatan, harus dinormalisasi tahun ini.
Hal ini dikarenakan lebar trase antara sungai dan bangunan di Kali Krukut sudah berkurang jauh dari 20 meter menjadi 3 meter.
Namun, masih terdapat bangunan permanen yang pemiliknya memegang sertifikat hak milik dan izin mendirikan bangunan di bantaran sungai tersebut.
Lantas, bisakah permukiman di kawasan Kemang tersebut digusur karena masih ada warga yang memegang SHM dan IMB?
Teguh mengatakan bahwa pihaknya akan membeli bangunan yang lengkap dengan IMB dan SHM tersebut.
"Begini, katanya bangunan itu kan punya IMB punya sertifikat. Berbeda dengan bangunan liar lain. Kalau bisa kita bayar, ya kita bayar," ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/9/2016).
Teguh mengatakan, biasanya dalam IMB terdapat informasi mengenai panjang, lebar, dan luas bangunan tersebut.
Informasi itu juga terdapat dalam sertifikat. Dari sana, dapat diketahui sebesar apa luas bangunan yang dimiliki warga.
"Karena setahu saya, ada garis sepadan kali, ada garis sepadan bangunan. Kalau mereka bangun di pinggir kali, apa iya di IMB itu panjang bangunannya memang sampai bibir kali? Pasti ada garis sepadan kali," ujar Teguh.
Ia mengatakan, kelebihan luas bangunan yang diambil oleh wargalah yang akan diambil alih Pemprov DKI.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan sedang menginventarisasi data kelebihan lahan yang digunakan warga di Kemang.
Untuk diketahui, bantaran Kali Krukut yang trasenya harus dikembalikan sepanjang 4 kilometer.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, kawasan pinggiran Kali Krukut di Kemang, Jakarta Selatan, menjadi target penggusuran selanjutnya.
Ia menyatakan, penggusuran Kali Krukut akan dilakukan setelah beresnya seluruh proses penggusuran kawasan pinggiran Kali Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Comments