Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, Drajad Hudayanto mengatakan pemerintah tidak bisa disalahkan sepenuhnya atas terjadinya musibah akibat kerusakan infrastrutur. Sebab, ia menyebut pengawasan kondisi infrastruktur turut melibatkan peran serta masyarakat.
Menurut Drajad, pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa masyarakat yang mengetahui ada kerusakan infrastruktur namun tidak melapor bisa dipidanakan.
"Undang-Undang menyatakan kalau warga yang tahu tapi tidak melapor bisa saja dipidanakan," kata Drajad di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Salah satu kerusakan infrastuktur yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa terjadi saat pagar dari salah satu JPO di Jakarta yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ambruk pada Sabtu (24/9/2016).
Ambruknya pagar turut disertai dengan jatuhnya papan reklame yang menempel. Akibatnya, ada tiga orang tewas yang akibat tertimpa besi pagar dan papan reklame.
Menurut Drajad, pasca kejadian tersebut, muncul berbagai laporan yang menyatakan JPO dari awalnya juga sudah dalam kondisi tidak layak.
"Kenapa sudah tahu seperti itu tidak lapor," ujar Drajad.
Menurut Drajad, pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa masyarakat yang mengetahui ada kerusakan infrastruktur namun tidak melapor bisa dipidanakan.
"Undang-Undang menyatakan kalau warga yang tahu tapi tidak melapor bisa saja dipidanakan," kata Drajad di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Salah satu kerusakan infrastuktur yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa terjadi saat pagar dari salah satu JPO di Jakarta yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ambruk pada Sabtu (24/9/2016).
Ambruknya pagar turut disertai dengan jatuhnya papan reklame yang menempel. Akibatnya, ada tiga orang tewas yang akibat tertimpa besi pagar dan papan reklame.
Menurut Drajad, pasca kejadian tersebut, muncul berbagai laporan yang menyatakan JPO dari awalnya juga sudah dalam kondisi tidak layak.
"Kenapa sudah tahu seperti itu tidak lapor," ujar Drajad.
Comments