Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut, Pemprov DKI Jakarta lebih memilih menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dibanding kebijakan kantong plastik berbayar.
Kebijakan kantong plastik berbayar berasal dari Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Di Perda Nomor 3 Tahun 2013 menyatakan kalau kamu tidak menggunakan plastik ramah lingkungan kena denda Rp 5-25 juta," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Basuki juga meminta Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI merazia ritel moderen. Hal ini terkait penggunaan kantong plastik ramah lingkungan.
"Saya juga akan minta BPLHD razia, kalau ketemu (toko) menyediakan sampah plastik tak ramah lingkungan maka kami langsung keluarkan edaran denda Rp 5 juta setor ke rekening Bank DKI," kata Basuki.
Sebelum razia, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha ritel moderen selama tiga bulan. Kebijakan ini, kata dia, belum akan diterapkan ke pedagang di pasar tradisional.
"Banyak orang swasta enggak ngerti soal isi perda ini. Banyak orang di Jakarta suka buang sampah di jalan," kata Basuki.
Comments