Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 15 ribu pasukan oranye untuk menghilangkan genangan air di jalanan Jakarta. 15 Ribu Pekerja Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) itu disebar ke tiap-tiap kelurahan untuk membersihkan sampah dan memelihara sarana umum lainnya. Bagaimana kesejahteraan mereka?
Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji, menjelaskan, para pasukan oranye itu tetap bekerja sesuai UU Tenaga Kerja yaitu maksimal 8 jam per hari. Para petugas itu juga diberikan gaji di atas UMR setiap bulannya.
"Mereka kita gaji Rp 3,1 juta per bulan, selain itu mereka juga dapat tambahan berupa BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan lain-lain," ujar Aji saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/2/2016).
Bagi petugas yang sudah punya anak, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas KJP supaya anaknya bisa bersekolah. Pasukan oranye juga layaknya pegawai lainnya, tiap hari raya mereka menerima THR sebesar 1 kali gaji.
"Mereka juga mendapat prioritas untuk tinggal di Rusun dan dapat naik TransJakarta gratis," tambah Aji.
Setiap kelurahan terdiri dari 40 sampai 70 pasukan oranye. Jumlah yang banyak ini dianggap Aji tidak akan berbenturan antar individu. Aji menjelaskan, pihaknya sudah meminta tiap-tiap lurah untuk memberikan tugas-tugas ke tiap pasukan oranye.
"Mereka tidak akan berbenturan tugasnya satu sama lain karena Lurah sudah memerintahkan kamu bertugas apa, kamu sebagai tukang bersih, kamu tukang sapu, kamu tukang angkut. Jadi Tupoksinya sudah ada masing-masing. Di samping itu, di tiap kelurahan ada 3 shift kerja jadi biar 24 jam ada petugas di tiap kelurahan," jelas Aji.
Tapi, pasukan oranye juga layaknya petugas pelayan masyarakat pada umumnya. Sewaktu-waktu bila ada petugas yang sedang libur namun terjadi bencana darurat dia bisa langsung dipanggil oleh kelurahan untuk segera bekerja.
"Kalau ada yang sifatnya emergency, dia bisa langsung dipanggil untuk kerja. Jadi meski dia libur, tetap bisa kita panggil kalau mendadak atau darurat," ungkapnya.
Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji, menjelaskan, para pasukan oranye itu tetap bekerja sesuai UU Tenaga Kerja yaitu maksimal 8 jam per hari. Para petugas itu juga diberikan gaji di atas UMR setiap bulannya.
Pasukan Oranye bekerja/Dikhy Sasra-detikcom
|
Bagi petugas yang sudah punya anak, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas KJP supaya anaknya bisa bersekolah. Pasukan oranye juga layaknya pegawai lainnya, tiap hari raya mereka menerima THR sebesar 1 kali gaji.
"Mereka juga mendapat prioritas untuk tinggal di Rusun dan dapat naik TransJakarta gratis," tambah Aji.
Pasukan Oranye bekerja/Dikhy Sasra-detikcom
|
"Mereka tidak akan berbenturan tugasnya satu sama lain karena Lurah sudah memerintahkan kamu bertugas apa, kamu sebagai tukang bersih, kamu tukang sapu, kamu tukang angkut. Jadi Tupoksinya sudah ada masing-masing. Di samping itu, di tiap kelurahan ada 3 shift kerja jadi biar 24 jam ada petugas di tiap kelurahan," jelas Aji.
Tapi, pasukan oranye juga layaknya petugas pelayan masyarakat pada umumnya. Sewaktu-waktu bila ada petugas yang sedang libur namun terjadi bencana darurat dia bisa langsung dipanggil oleh kelurahan untuk segera bekerja.
"Kalau ada yang sifatnya emergency, dia bisa langsung dipanggil untuk kerja. Jadi meski dia libur, tetap bisa kita panggil kalau mendadak atau darurat," ungkapnya.
Comments