Juru Bicara Presiden, Johan Budi, membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR yang berisi persetujuan revisi UU KPK. Johan menegaskan, hingga saat ini presiden bahkan belum mendapatkan draf revisi dari DPR.
"Bagaimana presiden mengirim Surpres? Draf RUU nya saja belum diparipurna oleh DPR dan belum dikirim ke presiden. Jadi tidak benar kalau presiden sudah mengirim Surpres revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR itu," kata Johan, Jumat (19/2/2016).
Johan kembali menegaskan bahwa sikap Presiden Jokowi hingga saat ini masih konsisten. Jokowi akan menolak revisi jika ternyata substansinya justru melemahkan KPK.
"Gelombang penolakan revisi UU KPK dari masyarakat yang semakin meluas dan juga adanya beberapa fraksi yang berbeda sikap dalam revisi UU KPK akan menjadi pertimbangan presiden untuk bersikap apakah perlu dilanjutkan atau tidak pembahasan revisi UU KPK," tegas Johan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi setuju dengan revisi UU KPK asal tidak melenceng dari 4 poin yang diinginkan pemerintah. Luhut juga mengungkapkan bahwa Jokowi sudah mengirimkan Surpres ke DPR.
"Kami kan Presiden sudah mengirimkan, jadi sudah ada di sana empat (Revisi UU)," ujar Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Sudah dikirim ke DPR (Surat persetujuan Presiden atas revisi UU KPK)," ucap Purnawirawan Jenderal TNI itu.
Mengirimkan dimaksud adalah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuan Presiden atas 4 undang-undang yang akan direvisi. Luhut menyebut UU KPK, UU Tax Amnesty, dan UU Terorisme. Satu lagi Luhut mengaku lupa.
(Baca juga: DPR Belum Terima Surat Presiden soal Revisi UU KPK)
Dengan begitu, jika keluar dari 4 poin usulan revisi UU KPK di atas, maka pemerintah menolak menyetujui revisi UU KPK. Sebagaimana diketahui revisi UU harus disetujui dua belah pihak DPR dan pemerintah, tidak bisa salah satu.
"Bagaimana presiden mengirim Surpres? Draf RUU nya saja belum diparipurna oleh DPR dan belum dikirim ke presiden. Jadi tidak benar kalau presiden sudah mengirim Surpres revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR itu," kata Johan, Jumat (19/2/2016).
Johan kembali menegaskan bahwa sikap Presiden Jokowi hingga saat ini masih konsisten. Jokowi akan menolak revisi jika ternyata substansinya justru melemahkan KPK.
"Gelombang penolakan revisi UU KPK dari masyarakat yang semakin meluas dan juga adanya beberapa fraksi yang berbeda sikap dalam revisi UU KPK akan menjadi pertimbangan presiden untuk bersikap apakah perlu dilanjutkan atau tidak pembahasan revisi UU KPK," tegas Johan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi setuju dengan revisi UU KPK asal tidak melenceng dari 4 poin yang diinginkan pemerintah. Luhut juga mengungkapkan bahwa Jokowi sudah mengirimkan Surpres ke DPR.
"Kami kan Presiden sudah mengirimkan, jadi sudah ada di sana empat (Revisi UU)," ujar Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Sudah dikirim ke DPR (Surat persetujuan Presiden atas revisi UU KPK)," ucap Purnawirawan Jenderal TNI itu.
Mengirimkan dimaksud adalah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuan Presiden atas 4 undang-undang yang akan direvisi. Luhut menyebut UU KPK, UU Tax Amnesty, dan UU Terorisme. Satu lagi Luhut mengaku lupa.
(Baca juga: DPR Belum Terima Surat Presiden soal Revisi UU KPK)
Dengan begitu, jika keluar dari 4 poin usulan revisi UU KPK di atas, maka pemerintah menolak menyetujui revisi UU KPK. Sebagaimana diketahui revisi UU harus disetujui dua belah pihak DPR dan pemerintah, tidak bisa salah satu.
Comments