Mantan Gubernur DKI dua periode yang kini menjadi Kepala BIN Sutiyoso, ikut menanggapi dinamika Pilgub DKI 2017. Bang Yos begitu dia disapa, berpesan agar memilih gubernur yang benar-benar punya kemampuan selesaikan masalah Jakarta.
"Pesannya untuk rakyat, ibukota kan rakyat yang sudah terdidik dan berpikir realistis. Artinya mencari pemimpin itu yang benar-benar kita yakini punya kapasitas, yang kita yakini dia akan mampu selesaikan masalah-masalah di Jakarta," ucap Sutiyoso saat ditanya wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/2/2016).
"Jadi dalam hal ini objektif sajalah memilih pemimpin," imbuhnya.
Bang Yos lalu mengomentari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang batal mencalonkan diri dalam Pilgub DKI 2017. Menurutnya, tiap orang punya pertimbangan untuk mencalonkan diri atau tidak dalam Pilkada.
"Itu kan hak dia, dia juga mempunyai hitungan. Apalagi kan sekarang kita ini harus berhenti, kalau mencalonkan orang harus mundur kan," ujarnya.
Mundur yang dimaksud Bang Yos adalah ketentuan dalam UU Pilkada yang diputus MK, bahwa anggota dewan harus mundur jika akan mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Jadi orang berpikir 10 kali sekarang kalau mencalonkan. Kalau tidak menang dia kehilangan semuanya nanti. Kehilangan jabatan, yang diincar nggak dapat. Pasti orang ada hitung-hitungan," ucapnya.
"Pesannya untuk rakyat, ibukota kan rakyat yang sudah terdidik dan berpikir realistis. Artinya mencari pemimpin itu yang benar-benar kita yakini punya kapasitas, yang kita yakini dia akan mampu selesaikan masalah-masalah di Jakarta," ucap Sutiyoso saat ditanya wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/2/2016).
"Jadi dalam hal ini objektif sajalah memilih pemimpin," imbuhnya.
Bang Yos lalu mengomentari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang batal mencalonkan diri dalam Pilgub DKI 2017. Menurutnya, tiap orang punya pertimbangan untuk mencalonkan diri atau tidak dalam Pilkada.
"Itu kan hak dia, dia juga mempunyai hitungan. Apalagi kan sekarang kita ini harus berhenti, kalau mencalonkan orang harus mundur kan," ujarnya.
Mundur yang dimaksud Bang Yos adalah ketentuan dalam UU Pilkada yang diputus MK, bahwa anggota dewan harus mundur jika akan mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Jadi orang berpikir 10 kali sekarang kalau mencalonkan. Kalau tidak menang dia kehilangan semuanya nanti. Kehilangan jabatan, yang diincar nggak dapat. Pasti orang ada hitung-hitungan," ucapnya.
Comments