Pemeriksaan terhadap anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dalam kasus KDRT terhadap pembantunya T (20) berakhir dengan penahanan. Ivan Haz bahkan telah mengakui perbuatannya itu.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta-fakta yang kasi sampaikan," kata Ditektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Krishna, kekerasan Ivan Haz itu terjadi sejak Juni-September 2015 lalu. Pemeriksaan Ivan Haz sendiri berlangsung selama 9 jam lebih.
Seusai pemeriksaan, Ivan Haz langsung ditahan. Ivan Haz ditahan mulai malai ini sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantunya. Ivan Haz sempat mangkir pada panggilan pertama polisi, Rabu (24/2) lalu.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta-fakta yang kasi sampaikan," kata Ditektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Krishna, kekerasan Ivan Haz itu terjadi sejak Juni-September 2015 lalu. Pemeriksaan Ivan Haz sendiri berlangsung selama 9 jam lebih.
Seusai pemeriksaan, Ivan Haz langsung ditahan. Ivan Haz ditahan mulai malai ini sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantunya. Ivan Haz sempat mangkir pada panggilan pertama polisi, Rabu (24/2) lalu.
Comments