Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, menyayangkan dukungan yang sebelumnya dijanjikan oleh beberapa pihak untuk memperjuangkan nasib warga Kalijodo, justru tidak tampak di hari pertama penggusuran, Senin (29/2/2016).
Pihak yang dia sebut beberapa kali kepada pewarta adalah Komnas HAM dan DPRD DKI Jakarta.
Pihak yang dia sebut beberapa kali kepada pewarta adalah Komnas HAM dan DPRD DKI Jakarta.
"Inilah potret menurut saya, bagaimana tidak berdayanya, maaf, Komnas HAM. Bagaimana tidak berdayanya Kementerian Sosial, dan pihak-pihak terkait. Katanya Komnas HAM mau turun, DPRD DKI mau turun, mana?" kata Razman. (Baca: "Warga Kalijodo yang Tak Mau Pindah, Kita Gendong")
Menurut Razman, kehadiran lembaga yang sebelumnya berjanji mau datang saat penggusuran dapat memberi semangat bagi warga yang masih bertahan. Lembaga-lembaga itu juga diyakini dapat memastikan agar hak-hak warga dapat terpenuhi.
Meski belum ada dukungan yang diberikan, Razman masih yakin terhadap upayanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia menyampaikan, dalam waktu dekat, akan kembali ke PTUN mengajukan dokumen tambahan.
Jika gugatannya dikabulkan oleh PTUN, diperkirakan wargaKalijodo bisa mendapatkan ganti rugi dan penertiban Kalijododapat dianggap melawan hukum. (Baca: Komnas HAM Sesalkan TNI Dilibatkan dalam Penggusuran di Kalijodo)
Dasar perlawanan terhadap hukum adalah seputar adanya ketidakjelasan terhadap status hukum di sana, di mana warga telah memiliki RT/RW dan membayar pajak serta sertifikat sejumlah bangunan namun di sisi lain, tanah itu merupakan tanah negara dan kini dibongkar untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Comments