Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasukkan gugatan yang pernah diajukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dalam materi gugatan perbaikan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.
Materi itulah yang akan dibacakannya dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Rabu (31/8/2016) siang.
"Kami cari, kan dulu ada orang yang mengajukan uji materi ini kepala daerah mana saja. Kami dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu, bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya)," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu pagi.
Pada 2008, Sjachroedin pernah mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 58 huruf (q) Undang-Undang (UU) No12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat itu, Sjachroedin keberatan apabila calon petahana yang hendak mencalonkan kembali harus mundur dari jabatannya. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan Sjachroedin. Calon petahana tidak perlu mundur, tapi harus cuti di luar tanggungan negara.
"Jadi, kami contek saja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kami sampaikan," ujar Ahok.
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 tentang Cuti Kampanye yang diatur dalam UU Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Pada sidang perdana Senin (22/8/2016), majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya sesuai dengan masukan dari hakim MK. Salah satunya adalah untuk memaparkan kerugian konstitusi terkait pasal soal cuti kampanye bagi petahana dalam Undang-undang tentang Pilkada.
Ahok mengaku sudah memperbaiki gugatannya dan mengirimkan berkasnya pada Jumat (26/8/2016). Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye. Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.
Comments