Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Ilegal Fishing) menemukan 3 modus baru pencurian ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut oknum birokrat terlibat dalam modus pencurian itu.
Menurut Susi, modus pencurian itu pertama pinjam izin. Modusnya yakni dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.
"Modus ini dilakukan dengan mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin atau eks asing yang dilarang beroperasi dapat melakukan penangkapan ikan," ujar Susi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Modus kedua yakni ganti baju. Modus ini yakni kapal eks asing diubah seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri. Umumnya kapal berbadan fiber dilapisi kayu. Dengan modus ini pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan dari pemerintah pusat.
"27 Kapal yang menggunakan modus ganti baju masih dalam tahap penyelidikan," kata Susi.
Modus ketiga yakni pulang tanpa deregistrasi (tidak lapor ulang). Modus ini dilakukan oleh pemilik kapal eks asing dengan cara keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Alasan yang umum disampaikan yakni kapal akan dijual di luar negeri dan registrasi dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan. Modus ini antara lain dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi yang antara lain menunjukkan validitas dan legalitas dokumen kapal.
"Kapal ikan dapat keluar dari wilayah Indonesia sangat mungkin atas bantuan oknum birokrasi. Saya telah meminta polri untuk menindaklanjutinya," ucap Susi.
Satgas, lanjut Susi, juga telah menetapkan SM, nakhoda KM Fransisca dari PT BSM dan Dirut PT BSM, RSL sebagai tersangka atas temuan 3 modus tersebut. RSL merupakan salah satu pengusaha kapal perikanan di Bali. Kapal yang dibuat perusahaan RSL terdiri atas buatan dalam negeri dan luar negeri.
SM ditahan pada 20 Agustus 2016 sedangkan RSL ditahan bersama dengan Direktur PT BSM, IKR pada 22 Agustus 2016. Tersangka disangkakan melanggar UU nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Belum dijelaskan nasib IKR atas kasus ini.
Modus SM dan RSL yakni kapal melakukan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan dokumen kapal perikanan dalam negeri. Kapal yang sebenarnya berbadan fiber pada dokumen tercatat sebagai kapal kayu. Pelaku juga menggunakan modus ganti baju.
"Temuan yang lain masih penyelidikan," kata Susi.
Menurut Susi, modus pencurian itu pertama pinjam izin. Modusnya yakni dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.
"Modus ini dilakukan dengan mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin atau eks asing yang dilarang beroperasi dapat melakukan penangkapan ikan," ujar Susi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Modus kedua yakni ganti baju. Modus ini yakni kapal eks asing diubah seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri. Umumnya kapal berbadan fiber dilapisi kayu. Dengan modus ini pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan dari pemerintah pusat.
"27 Kapal yang menggunakan modus ganti baju masih dalam tahap penyelidikan," kata Susi.
Modus ketiga yakni pulang tanpa deregistrasi (tidak lapor ulang). Modus ini dilakukan oleh pemilik kapal eks asing dengan cara keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Alasan yang umum disampaikan yakni kapal akan dijual di luar negeri dan registrasi dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan. Modus ini antara lain dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi yang antara lain menunjukkan validitas dan legalitas dokumen kapal.
"Kapal ikan dapat keluar dari wilayah Indonesia sangat mungkin atas bantuan oknum birokrasi. Saya telah meminta polri untuk menindaklanjutinya," ucap Susi.
Satgas, lanjut Susi, juga telah menetapkan SM, nakhoda KM Fransisca dari PT BSM dan Dirut PT BSM, RSL sebagai tersangka atas temuan 3 modus tersebut. RSL merupakan salah satu pengusaha kapal perikanan di Bali. Kapal yang dibuat perusahaan RSL terdiri atas buatan dalam negeri dan luar negeri.
SM ditahan pada 20 Agustus 2016 sedangkan RSL ditahan bersama dengan Direktur PT BSM, IKR pada 22 Agustus 2016. Tersangka disangkakan melanggar UU nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Belum dijelaskan nasib IKR atas kasus ini.
Modus SM dan RSL yakni kapal melakukan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan dokumen kapal perikanan dalam negeri. Kapal yang sebenarnya berbadan fiber pada dokumen tercatat sebagai kapal kayu. Pelaku juga menggunakan modus ganti baju.
"Temuan yang lain masih penyelidikan," kata Susi.
Comments