Skip to main content

Menteri Susi: Ada 3 Modus Baru Pencurian Ikan dan Oknum Birokrat Terlibat

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Ilegal Fishing) menemukan 3 modus baru pencurian ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut oknum birokrat terlibat dalam modus pencurian itu.

Menurut Susi, modus pencurian itu pertama pinjam izin. Modusnya yakni dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain. 

"Modus ini dilakukan dengan mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin atau eks asing yang dilarang beroperasi dapat melakukan penangkapan ikan," ujar Susi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016). 

Modus kedua yakni ganti baju. Modus ini yakni kapal eks asing diubah seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri. Umumnya kapal berbadan fiber dilapisi kayu. Dengan modus ini pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan dari pemerintah pusat. 

"27 Kapal yang menggunakan modus ganti baju masih dalam tahap penyelidikan," kata Susi.

Modus ketiga yakni pulang tanpa deregistrasi (tidak lapor ulang). Modus ini dilakukan oleh pemilik kapal eks asing dengan cara keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Alasan yang umum disampaikan yakni kapal akan dijual di luar negeri dan registrasi dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan. Modus ini antara lain dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi yang antara lain menunjukkan validitas dan legalitas dokumen kapal. 

"Kapal ikan dapat keluar dari wilayah Indonesia sangat mungkin atas bantuan oknum birokrasi. Saya telah meminta polri untuk menindaklanjutinya," ucap Susi. 

Satgas, lanjut Susi, juga telah menetapkan SM, nakhoda KM Fransisca dari PT BSM dan Dirut PT BSM, RSL sebagai tersangka atas temuan 3 modus tersebut. RSL merupakan salah satu pengusaha kapal perikanan di Bali. Kapal yang dibuat perusahaan RSL terdiri atas buatan dalam negeri dan luar negeri.

SM ditahan pada 20 Agustus 2016 sedangkan RSL ditahan bersama dengan Direktur PT BSM, IKR pada 22 Agustus 2016. Tersangka disangkakan melanggar UU nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Belum dijelaskan nasib IKR atas kasus ini. 

Modus SM dan RSL yakni kapal melakukan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan dokumen kapal perikanan dalam negeri. Kapal yang sebenarnya berbadan fiber pada dokumen tercatat sebagai kapal kayu. Pelaku juga menggunakan modus ganti baju.

"Temuan yang lain masih penyelidikan," kata Susi.

Comments

Popular Posts

"Pak Ahok, 'You Will Never Walk Alone'..."

Kurnia Sari Aziza/KOMPAS.com Warga menandatangani dan memberi kalimat dukungan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di area Car Free Day, Jakarta, Minggu (16/11/2014). JAKARTA, KOMPAS.com  — "Saya Muslim, dan saya dukung Ahok," begitu kata Friska Lubis (28), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, memberikan dukungan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Minggu (16/11/2014) pagi, Friska bersama kedua temannya sedang berlari pagi saat  car free day . Namun, aktivitas mereka terhenti saat melihat dua spanduk berukuran 1,5 x 5 meter terbentang di pelataran halaman Hotel Kempinski, Jakarta. Spanduk itu berasal dari Barisan Relawan Indonesia. Dalam spanduk itu terdapat foto Basuki mengenakan baju kotak-kotak. Friska dan kedua temannya langsung mengambil spidol dan menandatangani spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Basuki. "Pak Ahok,  you will never walk alone ," tulis Friska di spanduk itu. Pegawai salah satu p...

Hujan Deras Mengguyur Ibu Kota, Sejumlah Ruas Jalan Digenangi Air

 Hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Jakarta, Senin (1/11/2016), menimbulkan genangan air di sejumlah lokasi. Imbasnya, arus lalu lintas menjadi tersendat. Berdasarkan informasi dari Akun Twitter Resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, genangan air tampak di sebagian wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Salah satunya di Jalan DI Panjaitan. Di lokasi tersebut, air menggenangi ruas jalan setinggi 20 sentimeter. Akibat genangan air tersebut kendaraan terpaksa melintas di jalur Transjakarta. View image on Twitter  Follow TMC Polda Metro Jaya   ✔ @TMCPoldaMetro 15.38 Genangan air sekitar 30 cm di Jl Pangeran Jayakarta lalin terpantau padat @ kolammedan 3:38 PM - 1 Nov 2016     2 2 Retweets     5 5 likes "15.33 WIB genangan air sekitar 20cm depan Wika Jalan DI Panjaitan, Jaktim, hati-hati bila melintas," tulis akun twitter @TMCPoldaMetro. Selain di Jalan DI Pan...

Indonesiaku Kini

Indonesia , Bangsa yang pernah jaya dimasa lalu, pernah pula dijajah berabad-abad lamanya, kemudian menggapai kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945, namun hingga kini setelah sekian puluh tahun merdeka , kini Indonesia seolah kehilangan arah dan tujuan dari para pendiri bangsa ini dulu ketika memproklamirkan kemerdekaannya, di lapisan atas para elite sibuk berperang memperebutkan kekuasaan sedangkan dilapisan bawah rakyat kehilangan pegangan dan harapan, di lapisan tengah rakyat harus berjuang sendiri dan di goyang atas bawah pusing mengikuti entah mau kemana. Indonesia, Bangsa yang pernah Jaya dimasa lalu, dimana nenek moyang kita dikenal sebagai pelaut ulung, ditakuti dan disegani para musuh, dihormati para sahabat kini seperti bayi yang baru belajar merangkak, butuh bimbingan dan pengawasan dari para musuh serta sahabat.  Indonesia, Bangsa yang pernah Jaya dimasa lalu, tidak pernah membedakan suku dan agama, saling bahu membahu mempertahankan kejayaannya, tid...