Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan audit lingkungan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan menyusul banjir yang sempat merendam kawasan tersebut pada Sabtu (27/8/2016).
Audit tersebut dilakukan dengan menyisir ulang penerbitan izin bangunan di kawasan Kemang.
"Kami mau lakukan audit lingkungan dulu. Apa saja penyebabnya, kan enggak sederhana," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2016).
Untuk saat ini, Oswar tidak dapat menilai apakah bangunan yang terendam di kawasan Kemang tersebut melanggar prosedur pengajuan izin atau tidak.
Sebab, lanjut dia, hal ini harus diteliti lebih jauh dan dilihat per persil. (Baca juga: DKI Cek Fungsi Tandon Air Kemang Village)
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta harus melihat apakah warga memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau tidak.
Menurut dia, kawasan Kemang banjir karena jebolnya tembok rumah warga yang berbatasan dengan Kali Krukut.
"Kali Krukut mau dilebarin 20 meter, jalan inspeksi 5 meter masing-masing. Jadi total (pelebaran) 30 meter," kata Oswar.
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, awalnya peruntukan kawasan Kemang adalah perumahan.
Sarana dan prasarananya harus disesuaikan ketika di sana berubah menjadi kawasan komersial.
Ia menyampaikan, perlu evaluasi secara menyeluruh untuk menentukan apakah kawasan Kemang akan dikembalikan menjadi kawasan perumahan atau tetap menjadi kawasan komersial.
"Saat ini sedang ada peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi (RDTR PZ). Peninjauan tersebut antara lain meliputi evaluasi kawasan-kawasan komersial seperti Kemang," kata Benny.
Comments