Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta -Program pengampunan pajak atau tax amnesty difokuskan pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini menyimpan uang di luar negeri. Dana tersebut diharapkan pulang ke Indonesia dan digunakan untuk pembangunan.
Sehingga dapat diasumsikan bahwa kelompok tersebut hanyalah orang dengan dana besar alias orang kaya.
"Kalau sekelas yang besar-besar ya pasti dia ikut tax amnesty," ungkap Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Para orang kaya sangat membutuhkan tax amnesty. Maka dari itu, pemerintah sangat fokus untuk menyasar kelompok tersebut.
"Mereka kan nggak mau lah cuma pembetulan SPT, pasti ikutnya tax amnesty," ujar Ken.
Sementara untuk kelompok menengah ke bawah, kata Ken disarankan untuk mengikuti pembetulan SPT. Misalnya untuk pensiunan, orang dengan penghasilan di bawah PTKP, orang dengan penghasilan satu sumber, UMKM dan sejenisnya.
"Kalau dipaksa untuk ikut tax amnesty, ya nggak dong. Kan tax amnesty itu hak. Boleh digunakan atau tidak," terangnya.
Sehingga dapat diasumsikan bahwa kelompok tersebut hanyalah orang dengan dana besar alias orang kaya.
"Kalau sekelas yang besar-besar ya pasti dia ikut tax amnesty," ungkap Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Para orang kaya sangat membutuhkan tax amnesty. Maka dari itu, pemerintah sangat fokus untuk menyasar kelompok tersebut.
"Mereka kan nggak mau lah cuma pembetulan SPT, pasti ikutnya tax amnesty," ujar Ken.
Sementara untuk kelompok menengah ke bawah, kata Ken disarankan untuk mengikuti pembetulan SPT. Misalnya untuk pensiunan, orang dengan penghasilan di bawah PTKP, orang dengan penghasilan satu sumber, UMKM dan sejenisnya.
"Kalau dipaksa untuk ikut tax amnesty, ya nggak dong. Kan tax amnesty itu hak. Boleh digunakan atau tidak," terangnya.
Comments