Banyak masyarakat merasa tertipu dengan adanya investasi bodong karena tergiur dengan adanya penawaran keuntungan yang besar dan tidak wajar. OJK mencatat 34 perusahaan yang tidak memiliki izin yang jelas di OJK terkait izin investasi.
Dikutip dari daftar investor alert portal OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (29/8/2016), berikut daftar 34 perusahaan tersebut:
1. PT Cakra Pelita Investa
2. PT East Cape Mining Corporation (ECMC)
3. PT Eka Pioneer Groupindo
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia
6. 6PT Golden Bird (Index Golden Bird)
7. PT Golden Traders Indonesia Syariah
8. PT Gracia Invexindo
9. PT Indoboclub
10. PT Indoglobal Samrey International
11. PT Investasi Mandiri
12. PT Legion Artha MuliaMedan
13. Aset Profit
14. Best Link
15. Bisnis Cermat Anda
16. BJ City
17. Blak Blakan 2
18. BMA21
19. CV Kebun Mas Indonesia
20. Exness TradingRussia
21. Global Agro Bisnis
22. Gold Union
23. HKDGOOD
24. http://meabisnis.com
25. IndoFxExpress.com
26. Clash FX
27. FBS
28. Gainscope Kertajaya Indah Timur
29. Global Intergold
30. Bossventure
31. Manusia Membantu Manusia (MMM)
32. Dream For Freedom
33. Wandermind
34. Sama Sama Sejahtera (SSS)
Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anggar Nuraini menyebut, terdapat 430 pertanyaan dari masyarakat melalui layanan konsumen OJK sampai Juni 2016 terkait perusahaan yang tidak jelas kegiatannya.
OJK telah berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi yang melibatkan Satgas Waspada Investasi Ilegal antara lain melibatkan Kemendag, Bappepti, Kemenkop dan UMKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.
Dari hasil klasifikasi itu, terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh perusahaan yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sisanya tidak dapat ditelurusi lebih lanjut oleh OJK karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.
"Dari 163 penawaran investasi tersebut. OJK telah memuat 34 penawaran investasi dalam investor alert portal dan akan diperbaharui melalui koordinasi satgas waspada investasi dan otoritas berwenang," ujar Anggar, di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).
OJK mengimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.
Sebelum berinvestasi, ada baiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu izin usaha perusahaan tersebut di daftar investor alert portal OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id. Selain itu, juga periksa kegiatan usaha, dan laporan keuangan perusahaan tersebut.
Dikutip dari daftar investor alert portal OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (29/8/2016), berikut daftar 34 perusahaan tersebut:
1. PT Cakra Pelita Investa
2. PT East Cape Mining Corporation (ECMC)
3. PT Eka Pioneer Groupindo
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia
6. 6PT Golden Bird (Index Golden Bird)
7. PT Golden Traders Indonesia Syariah
8. PT Gracia Invexindo
9. PT Indoboclub
10. PT Indoglobal Samrey International
11. PT Investasi Mandiri
12. PT Legion Artha MuliaMedan
13. Aset Profit
14. Best Link
15. Bisnis Cermat Anda
16. BJ City
17. Blak Blakan 2
18. BMA21
19. CV Kebun Mas Indonesia
20. Exness TradingRussia
21. Global Agro Bisnis
22. Gold Union
23. HKDGOOD
24. http://meabisnis.com
25. IndoFxExpress.com
26. Clash FX
27. FBS
28. Gainscope Kertajaya Indah Timur
29. Global Intergold
30. Bossventure
31. Manusia Membantu Manusia (MMM)
32. Dream For Freedom
33. Wandermind
34. Sama Sama Sejahtera (SSS)
Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anggar Nuraini menyebut, terdapat 430 pertanyaan dari masyarakat melalui layanan konsumen OJK sampai Juni 2016 terkait perusahaan yang tidak jelas kegiatannya.
OJK telah berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi yang melibatkan Satgas Waspada Investasi Ilegal antara lain melibatkan Kemendag, Bappepti, Kemenkop dan UMKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.
Dari hasil klasifikasi itu, terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh perusahaan yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sisanya tidak dapat ditelurusi lebih lanjut oleh OJK karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.
"Dari 163 penawaran investasi tersebut. OJK telah memuat 34 penawaran investasi dalam investor alert portal dan akan diperbaharui melalui koordinasi satgas waspada investasi dan otoritas berwenang," ujar Anggar, di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).
OJK mengimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.
Sebelum berinvestasi, ada baiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu izin usaha perusahaan tersebut di daftar investor alert portal OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id. Selain itu, juga periksa kegiatan usaha, dan laporan keuangan perusahaan tersebut.
Comments