Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengeluarkan aturan baru, yang merupakan turunan dari Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty. Aturan ini bertujuan untuk menghapus keresahan masyarakat.
Aturan yang dibungkus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor 11 tahun 2016 telah diterbitkan pada hari ini. Salah satu isinya adalah terkait dengan pensiunan.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan untuk pensiunan, tidak diharuskan untuk ikut dalam program tax amnesty. Bila memang ada harta yang belum dilaporkan maka disarankan untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) saja.
"Ya kalau pensiunan ya ikut pembetulan saja," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Pembetulan SPT yang diperkenankan dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih berlaku meskipun adanya UU pengampunan pajak. Namun ini tidak menutup kemungkinan, laporan SPT untuk ditelusuri.
Lewat aturan yang dikeluarkan ini, Ken menyatakan bahwa tidak akan ada penelusuran lebih lanjut terhadap laporan wajib pajak. "Kalau sudah betulkan SPT ya sudah. Kalau dia merasa kurang ya bayar. Kalau nggak ya nggak," sebutnya.
Ken menjelaskan, tax amnesty tidak akan memperumit masyarakat. Tax amnesty merupakan hak yang boleh digunakan oleh masyarakat.
"Jadi ini Perdirjen untuk mengatasi keluhan masyarakat," ungkapnya.
Aturan yang dibungkus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor 11 tahun 2016 telah diterbitkan pada hari ini. Salah satu isinya adalah terkait dengan pensiunan.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan untuk pensiunan, tidak diharuskan untuk ikut dalam program tax amnesty. Bila memang ada harta yang belum dilaporkan maka disarankan untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) saja.
"Ya kalau pensiunan ya ikut pembetulan saja," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Pembetulan SPT yang diperkenankan dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih berlaku meskipun adanya UU pengampunan pajak. Namun ini tidak menutup kemungkinan, laporan SPT untuk ditelusuri.
Lewat aturan yang dikeluarkan ini, Ken menyatakan bahwa tidak akan ada penelusuran lebih lanjut terhadap laporan wajib pajak. "Kalau sudah betulkan SPT ya sudah. Kalau dia merasa kurang ya bayar. Kalau nggak ya nggak," sebutnya.
Ken menjelaskan, tax amnesty tidak akan memperumit masyarakat. Tax amnesty merupakan hak yang boleh digunakan oleh masyarakat.
"Jadi ini Perdirjen untuk mengatasi keluhan masyarakat," ungkapnya.
Comments