Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengeluarkan aturan baru untuk menjawab segala keresahan masyarakat yang terjadi belakangan ini karena tax amnesty.
"Jadi ini Perdirjen (Peraturan Dirjen) untuk mengatasi keluhan masyarakat," ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Beberapa persoalan misalnya, terkait dengan pensiunan, orang dengan penghasilan di bawah PTKP, orang dengan penghasilan dari satu sumber, penerima warisan, hingga UMKM. Ini juga termasuk pemberian informasi yang lebih teknis dan lengkap.
"Kita sudah keluarkan Perdirjen per hari ini, tentang yang dimasalahkan itu. Ada pensiunan, rumah, harta gimana, UMKM," jelasnya.
Secara umum, Ken menjelaskan, bila memang wajib pajak tidak memiliki dana untuk membayar tebusan dari program tax amnesty, maka diperbolehkan untuk pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memastikan tidak akan ada pemeriksaan ulang.
"Tax amnesty itu kan hak, dia nggak mau gunakan hak-nya nggak apa-apa, kalau mau pembetulan SPT silakan. Dan tidak akan dilakukan pemeriksaan," ujar Ken.
"Jadi ini Perdirjen (Peraturan Dirjen) untuk mengatasi keluhan masyarakat," ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Beberapa persoalan misalnya, terkait dengan pensiunan, orang dengan penghasilan di bawah PTKP, orang dengan penghasilan dari satu sumber, penerima warisan, hingga UMKM. Ini juga termasuk pemberian informasi yang lebih teknis dan lengkap.
"Kita sudah keluarkan Perdirjen per hari ini, tentang yang dimasalahkan itu. Ada pensiunan, rumah, harta gimana, UMKM," jelasnya.
Secara umum, Ken menjelaskan, bila memang wajib pajak tidak memiliki dana untuk membayar tebusan dari program tax amnesty, maka diperbolehkan untuk pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memastikan tidak akan ada pemeriksaan ulang.
"Tax amnesty itu kan hak, dia nggak mau gunakan hak-nya nggak apa-apa, kalau mau pembetulan SPT silakan. Dan tidak akan dilakukan pemeriksaan," ujar Ken.
Comments