Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyatakan, wajib pajak jenis pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar wajib membayar tagihanya sebelum tahun 2015.
Tahun 2015 adalah tahun diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun, Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan maksimal Rp 1 miliar.
"Jika objek pajak PBB-P2 dengan nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar mempunyai tunggakan sampai dengan tahun 2015 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka wajib pajak tetap harus membayar," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2016).
Menurut Agus, jika tidak dibayarkan, akan dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila dalam tiga tahun berturut-turut tidak melakukan pembayaran PBB-P2, maka akan dilakukan penangguhan penerbitan SPPT PBB-P2," ujar Agus.
Dasar kebijakan pembebasan PBB-P2 atas rumah, rumah susun, rumah susun sederhana milik dengan NJOP sampai dengan maksimal Rp 1 miliar adalah dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi.
Aturan itu tidak berlaku untuk rumah yang ada di dalam perumahan, cluster, ataupun apartemen.
Comments