Kuasa hukum Toeti Nozlar Soekarno, Taufiq menjelaskan enam nama yang menjadi penggugat Pemprov DKI terkait sengketa lahan Cengkareng Barat di Jakarta Barat.
Ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016), Taufiq mengatakan kalau nama-nama penggugat yaitu Santi Soekarno, Rizki Soekarno, Lucky Soekarno, dan Zanudin Soekarno merupakan ahli waris Koen Soekarno, yang merupakan suami dari Toeti.
Taufiq menjelaskan, sesuai dengan keputusan di Pengadilan Negeri Bandung, ke empat anak Toeti itu ditetapkan sebagai ahli waris Koen yang juga sebagai pemilik lahan.
"Ahli waris Pak Koen semuanya, suami dari Ibu Toeti. Kenapa banyak nama ya karena ketetapan dan yang mengeluarkan itu Pengadilan (PN Bandung) loh, bukan kecamatan," ujar Taufiq di PN Jakpus, Senin siang.
Namun, Taufiq enggan menjelaskan latar belakang salah satu penggugat yaitu Rudy Iskandar. Diketahui bahwa Rudy merupakan kuasa pemilik lahan. Rudy juga diketahui memiliki sebuah showroom mobil di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Nanti ya, itu saja dulu," ujar Taufiq. (Baca: Ahok: Toeti Dapat Tanah Cengkareng Barat dari Mana?)
Dari surat gugatan yang didapatkan Kompas.com, selain Toeti ada sejumlah anggota keluarga Toeti yang namanya masuk sebagai penggugat, yaitu Santi Soekarno, Rizki Soekarno, Lucky Soekarno, Zanudin Soekarno, dan Rudy Iskandar yang diketahui sebagai kuasa pemilik lahan.
Keluarga Toeti menggugat karena Pemprov DKI telah mengklaim bahwa tanah di Cengkareng Barat merupakan milik Pemprov dan telah mencatatkan lahan itu di Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemprov DKI. Pihak Toeti mempertanyakan dasar Pemprov DKI mencatatkan lahan itu sebagai aset milik pemerintah.
Comments