Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa masyarakat yang penghasilannya masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Saat ini batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Hal itu disampaikan menyusul keresahan masyarakat kecil menjadi sasaran kebijakan amnesti pajak dan denda 200 persen bila tidak mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
"Beberapa yang kami lihat dari sisi reaksi, terutama masyarakat kebanyakan yang merasa sangat terancam oleh undang-undang ini. Kami coba menyimak dan melakukan respon," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, perempuan yang kerap disapa Ani itu juga mendengarkan keresahan masyarakat di jejaring sosial atas UU Pengampunan Pajak. Bahkan ia juga mendapatkan laporan keresahan para petani, nelayan, hingga pensiunan.
"Kami berikan klarifikasi bagi mereka petani, nelayan, para pensiunan yang pendapatannya memang tidak masuk ke dalam kategori PTKP mereka tidak perlu melakukan haknya dalam hal ini amnesti pajak," kata Ani.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksaan program amnesti pajak sehingga tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat kecil.
Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah mengatakan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu dibawa ke dalam negeri. (Baca: Jokowi Tegaskan Prioritas "Tax Amnesty" adalah Wajib Pajak Skala Besar)
Sedangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi sudah mengeluarkan peraturan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program amnesti pajak. (Baca: Jawab Keresahan Masyarakat soal Amnesti Pajak, Ini Aturan Baru Dirjen Pajak)
Comments