Kuasa hukum Toeti Nozlar Soekarno, Taufiq, enggan berkomentar banyak soal jawaban gugatan yang diajukan Pemprov DKI terkait keberadaan girik C 148 persil 91 SIII milik Toeti.
Dari jawaban yang telah diajukan Pemprov saat persidangan Senin lalu, Pemprov menilai girik milik Toeti tidak terdaftar dalam buku catatan C Kelurahan Cengkareng Barat. Girik tersebut juga tidak terdapat di peta IPEDA.
Taufiq mengatakan, yang berhak menjawab pertanyaan tersebut yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Menurut Taufiq, BPN memiliki kewenangan untuk menjelaskan kedudukan lahan tersebut.
Taufiq menilai, jika dirinya menjawab, hal itu akan sama seperti jawaban Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menurutnya hanya mengklaim secara sepihak bahwa lahan itu adalah milik Pemprov.
"Tanya BPN (Jakarta Barat), sama kalau saya menjawab ini saya jawab seperti Pak Gubernur (Ahok), Dinas Pertanian. Kenapa? Kalau misalnya Monas saya bilang punya saya, gimana tuh?" ujar Taufiq kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/8/2016).
Taufiq meminta agar Pemprov juga tidak mengeluarkan statementtanpa bukti yang jelas. Taufiq mengatakan kalau pihaknya akan menunjukkan dokumen-dokumen yang menunjukan kalau lahan tersebut merupakan milik Toeti.
"Pada saat pembuktian, nanti bilang perlihatkan bukti pembelian, sertifikat, girik yang mana, dan hadirkan BPN (Jakarta Barat) yang punya kewenangan. Jangan cuma cuap cuap saja," ujar Taufiq. (Baca: Ahok: Toeti Dapat Tanah Cengkareng Barat dari Mana?)
Dalam gugatanya, Toeti meminta Pemprov mengeluarkan lahan di Cengkareng Barat dari kartu inventaris barang milik Pemprov. Namun Pemprov menolak dan bersikukuh kalau lahan itu merupakan milik Pemprov.
Comments