Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
"Sudah diperiksa hari ini, sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (24/8).
Hary Lo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan UPS sejak 5 Februari 2016 silam. Di mana perusahaan yang dipimpinnya merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.
Akibat pengadaan UPS di Jakarta Barat, negara mengalami kerugian mencapai Rp 81 miliar. Sedangkan kerugian negara atas pengadaan UPS di Jakarta Pusat sekitar Rp 78 miliar.
"HL kami sangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, Dittipikor Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus pencucian uang atas kasus dugaan korupsi pengadaan APBD Perubahan DKI Jakarta. Sejumlah aset milik terpidana Alex Usman pun sudah disita penyidik.
Barang yang disita berdasarkan penggeledahan penyidik pada Senin (22/8) lalu. Di antaranya, satu unit mobil BMW X1, dua unit macbook air, tiga buah handphone, dokumen jual beli tanah, dan sertifikat HGB.
"Sudah diperiksa hari ini, sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (24/8).
Hary Lo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan UPS sejak 5 Februari 2016 silam. Di mana perusahaan yang dipimpinnya merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.
Akibat pengadaan UPS di Jakarta Barat, negara mengalami kerugian mencapai Rp 81 miliar. Sedangkan kerugian negara atas pengadaan UPS di Jakarta Pusat sekitar Rp 78 miliar.
"HL kami sangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, Dittipikor Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus pencucian uang atas kasus dugaan korupsi pengadaan APBD Perubahan DKI Jakarta. Sejumlah aset milik terpidana Alex Usman pun sudah disita penyidik.
Barang yang disita berdasarkan penggeledahan penyidik pada Senin (22/8) lalu. Di antaranya, satu unit mobil BMW X1, dua unit macbook air, tiga buah handphone, dokumen jual beli tanah, dan sertifikat HGB.
Comments