Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengikuti sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/8/2016) siang ini.
Ahok menyatakan akan hadir dalam sidang tersebut.
"Rabu saya dipanggil MK untuk sidang kedua. Jam 2 siang (14.00 WIB), abis makan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa kemarin.
Ahok mengajukan uji materi terhadap pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye pada UU itu. Pada sidang perdana Senin pekan lalu, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya sesuai dengan masukan dari hakim MK.
Salah satu unsur perbaikannya adalah memaparkan kerugian konstitusi terkait pasal soal cuti kampanye bagi petahana dalam Undang-Undang tentang Pilkada itu. Ahok mengaku sudah memperbaiki gugatannya dan mengirimkan berkasnya pada Jumat lalu.
"Itu tadi masukan dari hakim kan. Tolong dielaborasi kerugian konstitusinya apa. Kami mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD 45," ujar Ahok.
Masa kampanye pada pilkada serentak tahun 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan resiko tidak boleh berkampanye.
Comments