Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan maju kembali dalam Pilkada 2017. Ahok diyakini akan menempuh jalur perseorangan atau independen.
"Menurut saya, jalur terbaik buat Ahok yaitu independen. Ini ada beberapa alasannya, agar tak ada deal-deal partai," kata peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dalam diskusi publik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Dia menjelaskan ada beberapa faktor penguat alasan Ahok lewat jalur independen. Pertama, jika lewat jalur partai, maka Ahok akan kesulitan dalam deal politik.
Kemudian, jika lewat parpol, maka Ahok dikhawatirkan akan terbelenggu saat menjalankan perannya sebagai kepala daerah.
"Dari karakteristik personal, Ahok akan kesulitan dengan deal-deal partai. Partai itu kan tandanya lewat deal. Lebih baik dengan independen, jadi deal-deal tidak ada," ujarnya.
Arya mengatakan memang sulit untuk memenuhi syarat dukungan 7,5 juta fotokopi e-KTP sebagai syarat dukungan calon independen. Namun hal itu bukan tak mungkin dilakukan.
"Apakah Ahok bisa memajukan 750 ribu KTP? Mungkin mampu. Ahok bisa mengumpulkan dukungan itu," sebut Arya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, syarat bagi calon independen diperberat. Untuk Jakarta, calon independen mesti mengumpulkan 7,5 persen dukungan dari jumlah penduduk.
Asumsinya, jika jumlah penduduk Jakarta 10 juta, maka calon independen harus mengumpulkan 750 ribu fotokopi e-KTP dan formulir sebagai bukti dukungan.
"Menurut saya, jalur terbaik buat Ahok yaitu independen. Ini ada beberapa alasannya, agar tak ada deal-deal partai," kata peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dalam diskusi publik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Dia menjelaskan ada beberapa faktor penguat alasan Ahok lewat jalur independen. Pertama, jika lewat jalur partai, maka Ahok akan kesulitan dalam deal politik.
Kemudian, jika lewat parpol, maka Ahok dikhawatirkan akan terbelenggu saat menjalankan perannya sebagai kepala daerah.
"Dari karakteristik personal, Ahok akan kesulitan dengan deal-deal partai. Partai itu kan tandanya lewat deal. Lebih baik dengan independen, jadi deal-deal tidak ada," ujarnya.
Arya mengatakan memang sulit untuk memenuhi syarat dukungan 7,5 juta fotokopi e-KTP sebagai syarat dukungan calon independen. Namun hal itu bukan tak mungkin dilakukan.
"Apakah Ahok bisa memajukan 750 ribu KTP? Mungkin mampu. Ahok bisa mengumpulkan dukungan itu," sebut Arya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, syarat bagi calon independen diperberat. Untuk Jakarta, calon independen mesti mengumpulkan 7,5 persen dukungan dari jumlah penduduk.
Asumsinya, jika jumlah penduduk Jakarta 10 juta, maka calon independen harus mengumpulkan 750 ribu fotokopi e-KTP dan formulir sebagai bukti dukungan.
Comments