Sejumlah nama mulai disebut-sebut akan mengisi bursa calon DKI-1 dalam Pilgub 2017. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik dan Fraksi PPP Abraham 'Lulung' Lunggana mengaku siap maju.
"Saya menunggu perintah. Salah satu syarat harus diusung parpol sendiri. Ada 2 mimpi, mimpi boleh dan mimpi tidak boleh," ujar Lulung dalam diskusi 'Menakar Peluang Ahok Maju Sebagai Calon Independen' di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
"Maunya mimpi boleh dong, kali kali saja saya diusulkan jadi gubernur," lanjutnya sambil tertawa.
Hal yang sama juga disampaikan Taufik. Meski masih normatif, namun dirinya siap maju apabila diusung oleh Partai Gerindra.
"Ya kalau saya mendapatkan amanah untuk maju, ya saya harus siap," kata Taufik.
"Jadi siap nggak Pak?" tanya wartawan lagi.
"Siap," jawabnya singkat masih tersenyum.
Apabila benar keduanya maju dalam Pilgub 2017, maka mereka akan berduel dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang menjadi calon incumbent alias petahana. Apakah mereka bakal maju? Kita lihat saja.
Syarat calon kepala daerah lewat jalur independen pada Pilkada dinaikan soal dukungan masyarakat dari 3 persen menjadi 7,5 persen. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mendorong aturan ini perlu diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi. Aturan ini dinilainya tak adil untuk calon independen.
"Aturan dalam Undang-Undang Pilkada ini tak adil bagi calon perseorangan. Membunuh kesempatan dan peluang hak masyarakat yang maju lewat independen. Ini punya syarat yang ketat tadi," tutur Arya dalam diskusi publik 'Menakar Peluang Ahok Maju Sebagai Calon Independen' di Balaikota, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Arya melihat aturan ini memberatkan karena tak memiliki basis penghitungan yang adil. Ia mengkhawatirkan jika jumlah penduduk bertambah maka syarat persentase ini mungkin semakin baik.
"Ini harus didorong, uji materikan ke Mahkamah Konstitusi. Aturan ini membatasi orang yang punya kesempatan untuk bisa melenggang maju," ujarnya.
Lanjutnya, dia mencontohkan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai berat untuk mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari masyarakat Ibukota. Minimal Ahok mesti mendapatkan dukungan dengan mengumpulkan 750 ribu KTP.
"750 ribu KTP itu sulit. Belum mengumpulkan surat fisik pernyataan dukungan," sebutnya.
Tidak hanya Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik yang meragukan kepemimpinan Ahok, tetapi juga Abraham 'Lulung' Lunggana karena gaya memimpin birokrasi yang selama ini tidak berjalan baik. Meski sering terlibat perang dingin, namun Lulung memastikan tidak ada dewan yang menyimpan dendam kepadanya.
"Saya tidak begitu yakin ketika Pak Ahok menjalankan birokrasi sangat mendeskriminasi bawahannya. Dia telah menabrak UU, diskriminasi dengan menghapus wakil lurah, rotasi pejabat juga dengan ancaman segala macam," kata Lulung dalam diskusi 'Menakar Peluang Ahok Maju Sebagai Calon Independen' di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
"Gua tegaskan, tidak ada satu pun kebencian anggota dewan kepada Pak Ahok," tegasnya.
Politisi PPP itu mengatakan senantiasa akan mendukung kebijakan Pemprov DKI selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Kita sadar apa yang dilakukan Pak Ahok ini bukan hanya niat tulus memberantas korupsi, tapi kami lihat dari perspektif politik Ahok terlihat jelas beliau mencari pencitraan," tutup Lulung.
"Saya menunggu perintah. Salah satu syarat harus diusung parpol sendiri. Ada 2 mimpi, mimpi boleh dan mimpi tidak boleh," ujar Lulung dalam diskusi 'Menakar Peluang Ahok Maju Sebagai Calon Independen' di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
"Maunya mimpi boleh dong, kali kali saja saya diusulkan jadi gubernur," lanjutnya sambil tertawa.
Hal yang sama juga disampaikan Taufik. Meski masih normatif, namun dirinya siap maju apabila diusung oleh Partai Gerindra.
"Ya kalau saya mendapatkan amanah untuk maju, ya saya harus siap," kata Taufik.
"Jadi siap nggak Pak?" tanya wartawan lagi.
"Siap," jawabnya singkat masih tersenyum.
Apabila benar keduanya maju dalam Pilgub 2017, maka mereka akan berduel dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang menjadi calon incumbent alias petahana. Apakah mereka bakal maju? Kita lihat saja.
Syarat calon kepala daerah lewat jalur independen pada Pilkada dinaikan soal dukungan masyarakat dari 3 persen menjadi 7,5 persen. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mendorong aturan ini perlu diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi. Aturan ini dinilainya tak adil untuk calon independen.
"Aturan dalam Undang-Undang Pilkada ini tak adil bagi calon perseorangan. Membunuh kesempatan dan peluang hak masyarakat yang maju lewat independen. Ini punya syarat yang ketat tadi," tutur Arya dalam diskusi publik 'Menakar Peluang Ahok Maju Sebagai Calon Independen' di Balaikota, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Arya melihat aturan ini memberatkan karena tak memiliki basis penghitungan yang adil. Ia mengkhawatirkan jika jumlah penduduk bertambah maka syarat persentase ini mungkin semakin baik.
"Ini harus didorong, uji materikan ke Mahkamah Konstitusi. Aturan ini membatasi orang yang punya kesempatan untuk bisa melenggang maju," ujarnya.
Lanjutnya, dia mencontohkan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai berat untuk mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari masyarakat Ibukota. Minimal Ahok mesti mendapatkan dukungan dengan mengumpulkan 750 ribu KTP.
"750 ribu KTP itu sulit. Belum mengumpulkan surat fisik pernyataan dukungan," sebutnya.
Tidak hanya Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik yang meragukan kepemimpinan Ahok, tetapi juga Abraham 'Lulung' Lunggana karena gaya memimpin birokrasi yang selama ini tidak berjalan baik. Meski sering terlibat perang dingin, namun Lulung memastikan tidak ada dewan yang menyimpan dendam kepadanya.
"Saya tidak begitu yakin ketika Pak Ahok menjalankan birokrasi sangat mendeskriminasi bawahannya. Dia telah menabrak UU, diskriminasi dengan menghapus wakil lurah, rotasi pejabat juga dengan ancaman segala macam," kata Lulung dalam diskusi 'Menakar Peluang Ahok Maju Sebagai Calon Independen' di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
"Gua tegaskan, tidak ada satu pun kebencian anggota dewan kepada Pak Ahok," tegasnya.
Politisi PPP itu mengatakan senantiasa akan mendukung kebijakan Pemprov DKI selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Kita sadar apa yang dilakukan Pak Ahok ini bukan hanya niat tulus memberantas korupsi, tapi kami lihat dari perspektif politik Ahok terlihat jelas beliau mencari pencitraan," tutup Lulung.
Comments