Ketua BPK meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan kelebihan bayar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke kas negara. Namun Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap bersikeras tidak ada kerugian negara akibat transaksi itu.
"Enggak ada kerugian," tegas Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Baca juga: Ketua BPK: Pemprov DKI Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp 191 M
Ahok menyatakan pihaknya sudah membuat Surat Keputusan Gubernur yang ditujukan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti audit dan rekomendasi BPK. Hasil tindak lanjut itu adalah tak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Lalu SKPD sudah menjawab ke BPK. Menjawab tindak lanjutnya apa. Ya jawabnya tidak bisa dikembalikan (Rp 191 miliar itu, karena bukan kerugian negara)," kata Ahok.
Lagi pula, kata Ahok, BPK juga tak membuat permintaan secara tertulis kepada pihaknya. Secara lisan, BPK juga menyatakan ada indikasi kerugian negara. Istilah 'indikasi' ini bukan berarti sudah pasti benar-benar ada kerugian negara.
"Itu mintanya tertulis enggak? Dia kan bilang indikasi, indikasi mesti tindak lanjut," kata Ahok.
"Enggak ada kerugian," tegas Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Baca juga: Ketua BPK: Pemprov DKI Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp 191 M
Ahok menyatakan pihaknya sudah membuat Surat Keputusan Gubernur yang ditujukan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti audit dan rekomendasi BPK. Hasil tindak lanjut itu adalah tak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Lalu SKPD sudah menjawab ke BPK. Menjawab tindak lanjutnya apa. Ya jawabnya tidak bisa dikembalikan (Rp 191 miliar itu, karena bukan kerugian negara)," kata Ahok.
Lagi pula, kata Ahok, BPK juga tak membuat permintaan secara tertulis kepada pihaknya. Secara lisan, BPK juga menyatakan ada indikasi kerugian negara. Istilah 'indikasi' ini bukan berarti sudah pasti benar-benar ada kerugian negara.
"Itu mintanya tertulis enggak? Dia kan bilang indikasi, indikasi mesti tindak lanjut," kata Ahok.
Comments