Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memenuhi instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengembalikan indikasi kerugian negara atas pembelian lahan RS Sumber Waras, senilai Rp 191 miliar.
"Mereka mintanya tertulis enggak? Dia (BPK) kan bilang indikasi, indikasi yang mesti ditindaklanjuti," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Basuki pun telah membuat surat keputusan (SK) Gubernur kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait menindaklanjuti instruksi BPK itu. Tindaklanjutnya adalah dengan tidak mengembalikan indikasi kerugian negara Rp 191 miliar.
"Kalau indikasi ada kerugian enggak? Enggak, makanya untuk memastikan kerugian kan lempar ke penyidik. Bikin (audit) investigasi, kalau indikasi kerugian sudah kerugian belum? Belum," kata Basuki.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz sebelumnya mengatakan, pengembalian uang indikasi kerugian negara itu akan menjadi tanggungan pemegang kekuasaan pada pemerintahan selanjutnya, sampai ada yang benar-benar mengembalikan.
"Kalau tidak menindaklanjuti, dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti, akan membebankan ke pemerintah berikutnya sampai kiamat," kata Harry.
Adapun batas waktu pengembalian selama 60 hari yang diatur oleh undang-undang tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
Comments