Politisi PDIP, Arteria Dahlan menilai proses penggalangan dukungan yang dilakukan Teman Ahok pada akhirnya mempersulit proses verifikasi data. Sebab penggalangan 1 juta KTP untuk Ahok dilakukan di mal atau di posko-posko.
Berbeda dengan calon perseorangan lainnya yang justru mendatangi rumah-rumah pendukung dengan cara mencacah dukungan secara manual.
"Jadi konsepnya rumahnya dulu diketahui baru habis itu mana orangnya mana KTPnya. Kalau ini kan enggak, KTP nya dulu baru sekarang cari rumahnya, itu kan sulit. Jadi kebingungan sekarang," kata Arteria di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Arteria yang juga anggota Komisi II DPR ini menyebut, sebagai pihak yang merevisi Undang-undang Pilkada, para pendukung calon independen harus dibuktikan secara fisik terlebih dahulu sebelum KTP sebagai identitas resmi pendukung. Sebab cara-cara yang digunakan oleh Teman Ahok menyulitkan saat verifikasi faktual dan rentan pemalsuan.
"Misalnya saya pakai alamat rumah orangtua tapi saya sudah tinggal di tempat berbeda, jadi kalau mau diverifikasi kan jadi sulit. Itu kalau yang benar. Kalau yang salah kan bisa saja orangnya tinggal di mana terus KTP-nya pinjem sama orang Jakarta buat dukungan Ahok," jelasnya.
Namun demikian, dirinya berharap proses verifikasi faktual pendukung Gubernur DKI Jakarta itu tidak menjegalnya untuk maju dari jalur independen.
"Jangan sampai masalah ini jadi menghambatnya. Jadi jelas kalau Pak Ahok kepilih karena didukung masyarakat Jakarta, kalau enggak kepilih ya memang karena enggak kepilih," tuturnya.
Berbeda dengan calon perseorangan lainnya yang justru mendatangi rumah-rumah pendukung dengan cara mencacah dukungan secara manual.
"Jadi konsepnya rumahnya dulu diketahui baru habis itu mana orangnya mana KTPnya. Kalau ini kan enggak, KTP nya dulu baru sekarang cari rumahnya, itu kan sulit. Jadi kebingungan sekarang," kata Arteria di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Arteria yang juga anggota Komisi II DPR ini menyebut, sebagai pihak yang merevisi Undang-undang Pilkada, para pendukung calon independen harus dibuktikan secara fisik terlebih dahulu sebelum KTP sebagai identitas resmi pendukung. Sebab cara-cara yang digunakan oleh Teman Ahok menyulitkan saat verifikasi faktual dan rentan pemalsuan.
"Misalnya saya pakai alamat rumah orangtua tapi saya sudah tinggal di tempat berbeda, jadi kalau mau diverifikasi kan jadi sulit. Itu kalau yang benar. Kalau yang salah kan bisa saja orangnya tinggal di mana terus KTP-nya pinjem sama orang Jakarta buat dukungan Ahok," jelasnya.
Namun demikian, dirinya berharap proses verifikasi faktual pendukung Gubernur DKI Jakarta itu tidak menjegalnya untuk maju dari jalur independen.
"Jangan sampai masalah ini jadi menghambatnya. Jadi jelas kalau Pak Ahok kepilih karena didukung masyarakat Jakarta, kalau enggak kepilih ya memang karena enggak kepilih," tuturnya.
Comments