Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono mengaku pernah menerima uang sebesar 10.000 dollar AS dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Taufik mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Amran pada awal Oktober 2015. Uang tersebut diberikan untuk digunakan bagi keperluan pernikahan anaknya.
Hal tersebut diakui Taufik saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR,Damayanti Wisnu Putranti.
Meski demikian, Taufik mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amran, beberapa saat setelah Damayantiditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pada Januari 2016. Pengembalian itu dilakukan karena ia merasa takut terlibat kasus suap.
"Saya kembalikan setelah ada OTT," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Jaksa Penuntut Umum dari KPK sempat menanyakan kepada Taufik, apakah pengembalian tersebut karena ia menyadari uang tersebut merupakan suap, dan merasa khawatir ditangkap KPK.
"Jadi pengembalian bukan karena niat baik?" kata Jaksa.
"Iya, saya merasa terganggu, makanya saya kembalikan," kata Taufik menjawab pertanyaan Jaksa.
Dalam kasus ini, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
Uang tersebut diberikan agar program aspirasi anggota Komisi V DPR berupa anggaran untuk proyek pembangunan jalan disetujui oleh Kementerian PUPR. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang dijanjikan mendapat pekerjaan pembangunan jalan oleh Amran.
Comments