Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung memiliki rencana untuk mengambil langkah hukum terkait SP-3 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, mereka akan berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra, terlebih dahulu.
"Mungkin kami akan melakukan gugatan. Tapi nanti itu mungkin pengacara kami ya dari kantor Yusril yang akan jelaskan lebih lanjut. Kami juga kurang paham mengenai jalur hukum," ujar Douglas ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2016).
Douglas mengatakan PT GTJ sudah mengirimkan surat tanggapan sejak SP-1 dan SP-2 turun. Surat tanggapan tersebut terkait Pemerintah Provinsi DKI yang dinilai juga wanprestasi terkait perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya.
Pelanggaran perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemprov DKI, menurut Douglas, terkait volume sampah tiap harinya. Seharusnya, Pemprov DKI membuang sampah sebanyak 4.500 ton namun sampah yang dibuang justru 6.000 ton lebih.
Kelebihan beban sampah itu membuat pengelola TPST Bantargebang kesulitan mengelola sampah. Namun, kata Douglas, Pemprov DKI tidak pernah mau menanggapi hal itu. Gugatan yang akan diajukan kemungkinan terkait wanprestasi Pemprov DKI tersebut.
"Bagi kita silahkan saja, kontrak kami ikuti. Ketika kami merasa kontrak diganggu, kami akan coba lakukan perlawanan hukum, itu saja," ujar Douglas. (Baca: Pemprov DKI Terbitkan SP 3 kepada Pengelola TPST Bantargebang)
"Kalau kami kalah dan kami harus keluar, ya kami keluar, itu saja. Enggak ada masalah. Tapi kannada perlawanan dulu, orang normal akan melakukan hal itu lah," tambah dia.
SP-3 dikeluarkan setelah Pemprov DKI menyelesaikan audit independen perjanjian kerjasama dengan pengelola TPST Bantargebang. Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015.
Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015. Penundaan SP-3 karena PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendrasebagai kuasa hukum mereka.
Yusril menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP-3 dikeluarkan ketika itu, maka Yusril akan menggugat Pemprov DKI. Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP-3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu. (Baca: Yusril: Jika Pemprov DKI SP 3 PT Godang Tua Jaya, Kami Akan Gugat)
Comments