Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) terhadap pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
SP-3 itu sudah diserahkan Selasa (21/6/2016) lalu. Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan, mereka diberi waktu 15 hari untuk menindaklanjuti isi SP-3.
"Berdasarkan SP-3 itu disebutkan bahwa kami harus memenuhi apa yang disyaratkan mereka dalam waktu 15 hari. Berarti sampai sekitar 6 Juli-lah," kata Douglas ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2016).
Jika PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI tidak menindaklanjuti isi surat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang. Pemprov DKI pun akan melakukan swakelola TPST Bantargebang.
SP-3 dikeluarkan setelah Pemprov DKI menyelesaikan audit independen perjanjian kerjasama dengan pengelola TPST Bantargebang.
Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015.
Penundaan SP-3 dilakukan menyusul langkah PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Yusril kemudian mengancam bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP-3 dikeluarkan ketika itu, Yusril akan menggugat Pemprov DKI.
Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP-3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu.
Comments