Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung berpendapat sejak awal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memang hanya ingin memutus kontrak kerja sama dengan mereka. Menurut Douglas, Basuki tidak berkeinginan memberi kesempatan berdialog untuk menemukan solusi.
"Memang dalam benak Pak Ahok, dia hanya mau putus kami saja," ujar Douglas ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2016).
PT Godang Tua Jaya merupakan perusahaan pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Douglas mengatakan dia sudah memperhatikan ucapan Ahok (sapaan Basuki) saat menyewa Pricewaterhouse Cooper untuk mengaudit perjanjian kerjasama Pemprov DKI dan pengelola TPST Bantargebang.
"Coba amati pernyataan Pak Ahok waktu dia menunjuk Pricewaterhouse Cooper. Dia bilang kami akan tunjuk Pricewaterhouse Cooper, mereka akan bekerja satu bulan, setelah itu saya akan keluarkan SP-3," ujar Douglas.
Pernyataan itu, kata Douglas, menandakan bahwa Ahok sudah yakin hasil audit independennya mengatakan ada pelanggaran kerja sama yang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya. Ia menyayangkan pernyataan Ahok tersebut.
"Harusnya dia bilang, audit independen ini akan dilakukan sebulan dan setelah itu kita lihat hasilnya bagaimana. Harusnya begitu dong," ucap Douglas.
Atas dasar itulah, Douglas mengatakan Pemprov DKI memang tidak memiliki itikad untuk mendengar penjelasan pengelola TPST Bantargebang. Padahal, kata Douglas, Pemerintah Provinsi DKI dinilai juga wanprestasi terkait perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya.
Pelanggaran perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemprov DKI, menurut Douglas, terkait volume sampah tiap harinya. Seharusnya, Pemprov DKI membuang sampah sebanyak 4.500 ton namun sampah yang dibuang justru lebih dari 6.000 ton.
Untuk diketahui, salah satu hal yang diaudit auditor independen Pemprov DKI adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD).
Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015.
Penundaan SP-3 karena PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka. Yusril menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP-3 dikeluarkan ketika itu, maka Yusril akan menggugat Pemprov DKI. Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP-3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu.
"Memang dalam benak Pak Ahok, dia hanya mau putus kami saja," ujar Douglas ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2016).
PT Godang Tua Jaya merupakan perusahaan pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Douglas mengatakan dia sudah memperhatikan ucapan Ahok (sapaan Basuki) saat menyewa Pricewaterhouse Cooper untuk mengaudit perjanjian kerjasama Pemprov DKI dan pengelola TPST Bantargebang.
"Coba amati pernyataan Pak Ahok waktu dia menunjuk Pricewaterhouse Cooper. Dia bilang kami akan tunjuk Pricewaterhouse Cooper, mereka akan bekerja satu bulan, setelah itu saya akan keluarkan SP-3," ujar Douglas.
Pernyataan itu, kata Douglas, menandakan bahwa Ahok sudah yakin hasil audit independennya mengatakan ada pelanggaran kerja sama yang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya. Ia menyayangkan pernyataan Ahok tersebut.
"Harusnya dia bilang, audit independen ini akan dilakukan sebulan dan setelah itu kita lihat hasilnya bagaimana. Harusnya begitu dong," ucap Douglas.
Atas dasar itulah, Douglas mengatakan Pemprov DKI memang tidak memiliki itikad untuk mendengar penjelasan pengelola TPST Bantargebang. Padahal, kata Douglas, Pemerintah Provinsi DKI dinilai juga wanprestasi terkait perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya.
Pelanggaran perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemprov DKI, menurut Douglas, terkait volume sampah tiap harinya. Seharusnya, Pemprov DKI membuang sampah sebanyak 4.500 ton namun sampah yang dibuang justru lebih dari 6.000 ton.
Untuk diketahui, salah satu hal yang diaudit auditor independen Pemprov DKI adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD).
Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015.
Penundaan SP-3 karena PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka. Yusril menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP-3 dikeluarkan ketika itu, maka Yusril akan menggugat Pemprov DKI. Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP-3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu.
Comments