Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut saat ini setiap hari ada 1.200 kendaraan baru yang muncul di Jakarta. Jumlah tersebut terdiri dari 400 mobil, dan 800 sepeda motor.
"Satu hari yang daftar mobil baru itu ada sekitar 300-400 mobil, motor bisa sampai 800. Setiap hari! Tiap hari ada motor baru, mobil baru seribu lebihlah kira-kira," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).
Ia mengatakan, pesatnya pertumbuhan kendaraan itu yang antara lain menjadi penyebab semakin macetnya Jakarta, selain banyaknya proyek-proyek pembangunan di sepanjang jalan di Jakarta.
Karena itu, sebagai upaya untuk mengendalikannya, ia menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengusulkan agar pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota naik 15 persen. Usulan ini telah diajukan ke DPRD DKI Jakarta. Ahok mengatakan, dari usulan tersebut, DPRD akan membahas pembuatan sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya.
Karena untuk menaikan pajak, kata dia, dibutuhkan sebuah Perda yang harus melalui persetujuan DPRD.
"Karena mesti Perda, kami (Pemprov DKI) sendiri enggak bisa," ujar dia.
Saat ini, aturan yang jadi acuan pengenaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Besaran pajak kendaraan bervariasi sesuai subyek pemiliknya.
Khusus untuk kepemilikan pribadi, dikenakan pajak progresif berdasarkan alamat domisili.
Comments