Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, perlu digagas peraturan perundang-undangan yang mengatur donasi bagi pondok pesantren di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri diskusi dan peluncuran buku di Gedung PB Nahdlatul Ulama, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
"Sebab ada satu dua kasus, yang ketika asetnya kami telusuri, itu sudah berbentuk sekolah, sudah berbentuk pondok pesantren," ujar Laode.
Lebih jauh, Laode mengingatkan para kiai di pondok pesantren agar berhati-hati menerima donasi dari pejabat negara maupun kelompok politik.
"Pencatatan-pencatatan (keuangan) di pondok pesantren itu harus diperbaiki," ujar dia.
Laode mengatakan, uang yang diperoleh dari hasil korupsi, dalam Islam termasuk uang haram. Ia menyebutkan, peredaran uang yang tidak jelas asalnya ke pondok-pondok pesantren itu sering terjadi menjelang pemilihan umum.
Kelompok politik tertentu biasanya mendekati tokoh pesantren untuk menjaring massa.
"Lalu dia menggunakan kharismanya untuk menjaring massa yang banyak," ujar Laode.
Ketokohan kiai, kata Laode, bisa runtuh jika dia menjadi saksi atas perkara korupsi.
"Maka itu, hal-hal semacam ini perlu dipikir bersama, apa jalan keluarnya," kata dia.
Comments