Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Alexander Marwata, ditunjuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV untuk periode 2015-2019.
Alexander terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Juni 2011, saat masih menjadi auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(Baca: Alexander Marwata: Lihat Saja Kinerja Kita ke Depan, Kita Buktikan)
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diakses di situs aach.kpk.go.id, total harta kekayaan Alexander yang dilaporkan senilai Rp 770.659.029.
Alexander melaporkan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 429.582.000 di Tangerang Selatan.
(Baca: Alexander Marwata, Pimpinan Baru KPK yang Pernah Putuskan Atut Tak Bersalah)
Selain itu, harta bergerak berupa alat transportasi yang Alexander laporkan senilai Rp 184,5 juta serta berupa logam mulia senilai Rp 25 juta.
Alexander juga melaporkan nilai giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 156.577.029. Diketahui, Alexander juga memilki hutang sebesar Rp 25 juta.
(Baca: Alexander Marwata: Lihat Saja Kinerja Kita ke Depan, Kita Buktikan)
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diakses di situs aach.kpk.go.id, total harta kekayaan Alexander yang dilaporkan senilai Rp 770.659.029.
Alexander melaporkan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 429.582.000 di Tangerang Selatan.
(Baca: Alexander Marwata, Pimpinan Baru KPK yang Pernah Putuskan Atut Tak Bersalah)
Selain itu, harta bergerak berupa alat transportasi yang Alexander laporkan senilai Rp 184,5 juta serta berupa logam mulia senilai Rp 25 juta.
Alexander juga melaporkan nilai giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 156.577.029. Diketahui, Alexander juga memilki hutang sebesar Rp 25 juta.
Comments