Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2016 dari Kementerian Keuangan. Nilainya sebesar Rp 419,28 triliun yang dituangkan dalam 1.775 DIPA.
Dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat yang merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"Terima kasih kami dikasih duit rutin tiap tahun oleh pemerintah. Kami jamin serapan anggaran tahun 2016 lebih cepat dan efisien," kata Basuki saat menyerahkan DIPA kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI di Balai Kota, Kamis (17/12/2015).
Selanjutnya, DIPA diserahkan kepada kantor pusat sebanyak 1.228 DIPA dengan pagu sebesar Rp 400,84 triliun.
Kemudian, DIPA kantor daerah sebanyak 496 DIPA dengan pagu sebesar Rp 18,25 triliun, DIPA dekonsentrasi sebanyak 42 DIPA dengan pagu sebesar Rp 0,17 triliun, dan DIPA Tugas Pembantuan (Kanwil) sebanyak 9 DIPA dengan pagu sebesar Rp 0,02 triliun.
Instansi vertikal yang menerima DIPA adalah Makodam Jaya, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, BPK Provinsi DKI Jakarta, BPKP DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Penerima lainnya adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham Jakarta Raya, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Bea Cukai DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Kekayaan Negara DKI Jakarta, dan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
Penyerahan DIPA ini sebagai lanjutan penyerahan DIPA yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah, menteri, dan pimpinan lembaga di Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendahaaraan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta Rina Robiati mengatakan, instansinya akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Percepatan penyerahan DIPA tahun anggaran 2016 adalah salah satu upaya mendorong agar kementerian/lembaga dan SKPD di jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2015," ujar Rina.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mendapat alokasi dana alokasi transfer daerah sebesar 17,51 triliun. Dengan rincian, dana bagi hasil pajak sebesar Rp 13,81 triliun, dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp 0,047 triliun, serta DAK non-fisik sebesar Rp 3,65 triliun.
Dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat yang merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"Terima kasih kami dikasih duit rutin tiap tahun oleh pemerintah. Kami jamin serapan anggaran tahun 2016 lebih cepat dan efisien," kata Basuki saat menyerahkan DIPA kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI di Balai Kota, Kamis (17/12/2015).
Selanjutnya, DIPA diserahkan kepada kantor pusat sebanyak 1.228 DIPA dengan pagu sebesar Rp 400,84 triliun.
Kemudian, DIPA kantor daerah sebanyak 496 DIPA dengan pagu sebesar Rp 18,25 triliun, DIPA dekonsentrasi sebanyak 42 DIPA dengan pagu sebesar Rp 0,17 triliun, dan DIPA Tugas Pembantuan (Kanwil) sebanyak 9 DIPA dengan pagu sebesar Rp 0,02 triliun.
Instansi vertikal yang menerima DIPA adalah Makodam Jaya, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, BPK Provinsi DKI Jakarta, BPKP DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Penerima lainnya adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham Jakarta Raya, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Bea Cukai DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Kekayaan Negara DKI Jakarta, dan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
Penyerahan DIPA ini sebagai lanjutan penyerahan DIPA yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah, menteri, dan pimpinan lembaga di Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendahaaraan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta Rina Robiati mengatakan, instansinya akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Percepatan penyerahan DIPA tahun anggaran 2016 adalah salah satu upaya mendorong agar kementerian/lembaga dan SKPD di jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2015," ujar Rina.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mendapat alokasi dana alokasi transfer daerah sebesar 17,51 triliun. Dengan rincian, dana bagi hasil pajak sebesar Rp 13,81 triliun, dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp 0,047 triliun, serta DAK non-fisik sebesar Rp 3,65 triliun.
Comments